Terkait Dugaan Kasus Mal Paktik, LKBH-PHI Angkat Bicara 

Lampung, Sumatera89 Dilihat

 

ADVERTISEMENT

Kotabumi – Pernyataan  Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Dr. Maya Meytisa tentang dugaan malapraktik yang dilakukan oknum perawat Indora Wati yang mengakibatkan nyawa Fery Rojali (19) warga RT 02 RW 01 desa Ciamis Sungkai Utara itu karena terkena musibah, maka dari itu tenaga medis (Dokter, Bidan dan Perawat) tidak akan terjerat kasus malpraktik. Karena mereka melakukan tugas sesuai bidang dan keahlian ilmunya di bidang kesehatan.

 

Menurut mantan Direktur Rumah Sakit Umum Ryacudu itu, apa yang dilakukan oleh Indora Wati hanyalah pelayanan kesehatan dasar terhadap masyarakat yang membutuhkan di lingkungan tempat tinggalnya. Masalah alergi obat tidak satupun orang yang bisa memprediksinya.

 

“Ya tim kita sudah turun memeriksa masalah ini. Bahkan dokter yang menangani korban di Rumah Sakit Abdoel Moeloek juga sudah diperiksa. Yang pasti tidak ada kejadian malpraktik karena dia (Indora Wati) diperkenankan melakukan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat,” tegas Maya Mestisa usai mengikuti Paripurna pengesahan APBD-P 2017 di komplek DPRD Kabupaten Lampung Utara belum lama ini.

 

 

Menyikapi hal itu Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Pewira Hukum Indonesia (LKBH-PHI) Rozali, SH. Keberatan terhadap pernyataan Kadiskes Maya Meytisa.

 

Dikatakannya bahwa setiap profesi sudah ada aturan atau undang undangya, jelas dalam Undang Undang tentang kesehatan dan Undang undang No. 38 Tahun 2014 mengatur Baik sanksi Administratif dan sanksi pidana.

 

“Dimana sanksi pidana dalam pasal 84 Undang undang NO 36 Tahun 2014 ayat 1 tentang tenaga kesehatan menyebutkan setiap tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan luka berat  di pidana dengan pidana  penjara paling lama tiga tahun”, kata Rozali, SH saat ditemui di Kantor LKBH Kotabumi, Senin (18/9/17).

 

Pada kesempatan itu juga Ia menambahkan, di dalam ayat 2 jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud ayat 1 mengakibatkan kematian, setiap tenaga kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

 

“Sementara kurangnya pengawasan dari pemerintah daerah Khsusnya pemerintah Kabupaten Lampung utara, seharusnya melakukan pembinaan dan pengawasan kepada tenaga kesehatan dengan melibatkan konsil masing masing”, ucap Rozali. (Der)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.