Terjaring OTT, ES (50) Warga Tiyuh Candra Mukti Tubaba Di Tangkap Pak Polisi

TUBABa, Medianasional.id
Polres Tulangbawang Barat berhasil melakukan Penangkapan terhadap ES (50) Warga Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulangbawang Tengah atas Dugaan Tindak Pidana Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUH pidana.

ADVERTISEMENT

Hal tersebut berdasarkan Laporan Tugiman (49) warga Tiyuh Margo Mulyo RT 023/Rw007, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tubaba dengan laporan Polisi Nomor : LP/B- 06 / I / 2020/ Pld LPG / RES Tuba, tanggal 10 Januari 2020 Tentang tindak pidana Pemerasan

AKBP Hadi Saeful Rahman S.IK. yang dalam hal ini didampingi IPTU Andri Gustami, SIK,.MH. Kasat Reskrim Tubaba mengatakan, bahwasannya Penagkapan tersebut berdasarkan laporan warga.Berbekal laporan tersebut, Team Opsnal melakukan Penagkapan terhadap ES yang diduga kuat pelaku tindak pemerasan.

Adapun barang bukti, Uang tunai sejumlah Rp. 27.000.000(duapuluh Tuju juta rupiah), Dengan rincian Pecahan uang Rp. 100.000,-(seratusribu rupiah) sebanyak 267(duaratus enampuluh tuju lembar) lembar dan pecahan uang Rp. 50.000,-(limapuluhribu rupiah) sebanyak 6 (enamlembar).

Dengan kronologis kejadian, lanjut Iptu Adri, pada bulan Desember 2019 lalu, sekitar pukul 14.30 wib.ND, RH dan ES (Tersangka) melakukan pemerasan terhadap Tugiman (korban) yang mana telah dituduh melakukan tindakan asusila terhadap ND

Kemudian ke tiga orang tersebut menyuruh korban untuk datang kerumah kepalo Tiyuh margo mulyo, dirumah kepalo tiyuh. ND meminta pertanggung jawaban korban dengan meminta ganti rugi sebesar Rp. 50.000.000,-(limapuluhjuta rupiah) dikarenakan pada saat itu korban merasa tertekan dan tidak memiliki uang sebesar limapuluh juta, ND,, RH, ES mengambil 1(satu) unit mobil jenis toyota kijang super dengan nomor polisi BE 1034 GW beserta STNK dan BPKB.

Tak sampai disitu saja, lanjutnya, korban diminta oleh ketiga orang tersebut menambah sejumlah uang sebesar Rp. 27.000.000,-(duapuluhtuju juta rupiah), yang akan diberikan tanggal 10 januari 2020, dikarenakan korban merasa tertekan pada saat itu korban menyanggupi apa yang diminta oleh ketiga pelaku.

kemudian pada hari jum’at tanggal 10 januari 2020 korban menyerahkan uang yang diminta tersebut sejumlah Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) kepada ES yang diberikan korban dirumah korban , atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Tubaba, Tutup Iptu Adri.(Hadi/Dian)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.