
Medianasional.id
Ternate – Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebagai penyelenggara negara ditingkat daerah semestinya dapat menjalankan perintah UU dan Peraturan perundang-undangan yang sifatnya wajib dalam melakukan pelayanan kini hanya menjadi kongsi dagang.
Namun berbeda dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Karena tradisi OPD di Maluku Utara tak taat hukum dan selalu melanggar UU Tindak Pidana Korupsi.
Sebut saja, dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Malut Tahun Anggaran 2021 lalu.
“Misalkan anggaran pengadaan Marchim Band dan honor para pemain sebesar Rp 1,9 miliar itu diduga kuat telah di tilep abis oleh Kadispora Malut. Karena Marchim band yang digunakan saat STQ XXVI 2021 itu sebagiannya milik Dispora Haltim, Dispora kota Tidore Kepulauan dan sebagiannya lagi Marchim band bekas,” beber salah satu pengurus DPD GPM, Kaisar Hamid.
Ia melanjutkan, dugaan korupsi anggaran Marchim band itu sesuai hasil investigasi di lpangan saat honor personil Marchim band sebanyak 103 siswa/siswi yang tidak dibayarkan selama 2 bulan senilai Rp 309 juta. sementara untuk honor 4 orang pelatih yang belum dibayarkan sebesar Rp. 99.435.000 sehingga mereka melakukan aksi didepan kantor Dispora Malut pada tanggal 27 Oktober 2021 lalu.
“Dugaan kuat anggaran sebesar Rp 1,9 miliar itu habis disunat Kadispora. Kemudian untuk pembayaran honor diduga diusulkan pada anggaran perubahan. Tapi karena belum cair jadi ada aksi dari personil Marchim band,”ucapnya.
Selain itu juga, anggaran makan minum 41 atlit PPLP Malut selama 3 bulan diduga kuat telah disunat abis oleh Kadispora Malut.
“Dari hasil temuan DPD GPM Malut, ternyata pada masa pandemi Covid-19 di tahun 2021 semua atlit PPLP Malut telah dipulangkan ke kediaman masing-masing namun diduga kuat anggaran makan minum senilai Rp 600 juta sekian telah dikorupsi oleh Kadispora dan kroninya,” katanya.
Olehnya, Kaisar meminta kepada BPKP Malut untuk tidak mempercayai sajian dokumen LPJ T.A 2021 karena diduga kuat telah direkayasa mulai dari nota pesanan hingga belanja bahan oleh Kadispora Malut.
Selain itu, DPD GPM Malut mendesak Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku Utara untuk segera memanggil Kadispora untuk diperiksa dan ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Seharusnya Kejati dan Polda jangan diobok-obok eksistensinya karena hanya soal satu OPD. kami berharap Kejati dan Kapolda serius dan tegas sebagai perwujudan dari amanat yang dirangkaikan dalam logo seragam dinas anda,” tandasnya.
