Pringsewu – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus mengamankan RO (23), JU (29), AR (23), ER (30), BA (20) beserta 2 orang perempuan CY (19) dan LR (21). Ketujuhnya diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba di salah satu room Karaoke di Kabupaten Pringsewu, Sabtu (30/09) pukul 23.30 Wib.
Kasat Narkoba Iptu Anton Saputra, SH,MH., mengungkapkan Satresnarkoba sekitar pukul 23.30 Wib melaksanakan razia di tempat hiburan salah satu Karaoke di Kecamatan Pringsewu telah mengamankan 7 orang, terdiri dari 5 laki-laki dan 2 perempuan pengunjung di dalam room.
“Setelah dilakukan tes urine dengan hasil (+) positif Amphethamin dan diakui pelaku mereka mengkonsumsi extacy saat di dalam room”, kata Iptu Anton Saputra.
Saat ini para pelaku diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan dilakukan koordinasi dengan BNNP Lampung untuk masalah Rehabilitasi Narkoba, karena tidak ditemukan barang bukti Narkoba hanya urinnya yang positif”, tegas Iptu Anton Saputra.
Ditambahkan Kasatres Narkoba, mengingat Indonesia sudah darurat Narkoba maka kegiatan razia khususnya di tempat hiburan akan rutin dilaksanakan.
“Polres Tanggamus akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya dalam rangka memerangi Narkoba, dan Polres akan mengusulkan kepada Pemda bagi tempat hiburan yang terindikasi menjadi tempat memakai Narkoba akan diterapkan sanksi administrasi sampai dengan pencabutan izin usaha tempat hiburan. Jauhi Narkoba karna merusak kesehatan dan generasi bangsa”, tandasnya. (*Jum)
Views: 342
Bagikan ini:
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak






