Ternate – Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP -Tipikor) sampai saat ini tidak bosan bosan untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap sejumlah pejabat tinggi hingga jajaran RSUD Chasan Boesoirie.
Hal ini seperti yang dilakukan aksi demontrasi oleh LPP -TIPIKOR Maluku Utara di depan kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara, Rabu 21 Juni 2023 pagi.
Mereka (LPP -TIPIKOR) mendesak agar Kejaksaan Tinggi segera membongkar dan mengungkap kasus dugaan Mega Korupsi RSUD Chasan Boesoirie yang sudah ditangani sejak bulan agustus 2022 lalu.
Sementara hingga saat ini, masih saja belum dilakukan Gelar Perkara dengan maksud menyampaikan penjelasan tentang proses penyelidikan dan penyidikan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi, guna menghasilkan rekomendasi untuk menentukan tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan
atas Dugaan Mega Korupsi RSUD Chasan Boesoirie tersebut.
Ketua Bidang Penindakan Tipikor LPP Tipikor Maluku Utara, Sudarmono Tamher, Kepada media ini, ia menyampaikan bahwa ini persoalan Hak atas Jasa TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) Baik, Perawat, Bidan, Nakesla dan Dokter yang sampai saat ini tidak diselesaikan oleh pihak Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara maupun pihak rumah sakit, yakni Direktur dan Manajemen Rumah Sakit.
Selain TPP, ini juga menyangkut hutang obat-obatan dan Alkes pada 65 Vendor (perusahaan) yang menjadi sumber beban dan masalah hingga mengakibatkan pelayanan pasien BPJS tidak dilayani lagi oleh pihak Apoteker RSUD Chasan Boesoirie.
” Dan ini belum lagi adanya dugaan atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada RSUD’CB sebagaimana temuan Irbansus Inspektorat Provinsi Maluku Utara pada bulan November 2022 lalu, melalui rekening bank mandiri nomor 186-00-0017010-7 dan rekening mandiri nomor 186-00-0014149-5 yang mana saldo awal Rekening tersebut masing-masing senilai Rp 5 Miliar
yang diyakini dana tersebut digunakan bukan untuk kepentingan rumah sakit umum RSUD Chasan Boesoirie,” ucapnya.
Sementara disampaikan Darmono, diketahui bahwa adanya temuan BPK Perwakilan Maluku Utara Tahun Anggaran 2022 atas Utang RSUD Chasan Boesoirie senilai Rp 81,4 Miliar serta temuan 11 Miliar, yang diduga kuat tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Direktur dan Manajemen Rumah Sakit.
” Atas masalah dan temuan resmi oleh lembaga keuangan ini, kami mendesak agar Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera tetapkan tersangka dr.Samsul Bahri,.Sp.OG dan Fatimah Abbas,.M.Mkes serta Staf Keuangan RSUD Chasan Boesoirie yang saat ini menjadi terlapor atas dugaan korupsi serta temuan sebagaimana hasil LHP BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2022 senilai 81,4 Miliar Utang dan 11 Miliar yang diduga tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh pihak RSUD Chasan Boesoirie,” bebernya.
“Selain direktur dan manajemen, kami
juga mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera panggil dan periksa Dewan Pengawas RSUD Chasan Boesoirie (Drs.Samsudin A.Kadir, Ahmad Purbaya,.M.M dan dr.Idhar Sidi Umar) berkaitan dengan temuan BPK terhadap utang dan dugaan korupsi RSUD Chasan Boesoirie,” Sambung mengakhiri.


