Lampung Utara, medianasional.id – Unit Reskrim Presisi Polsek Tanjung Raja di Back up Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara pada Minggu (21/5/23) sekira pukul 03.00 Wib telah berhasil ungkap kasus TO Ops Sikat Krakatau-2023 tindak pidana curat, sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUH Pidana.
Dari laporan polisi nomor : LP/B/08/IV/2023/SPKT/POLSEK TANJUNG RAJA/POLRES LAMUT/POLDA LAMPUNG, Tanggal 06 April 2023.
Kapolsek Tanjung Raja IPTU Syamsul Rizal mengatakan, Pada hari Kamis tanggal 06 April 2023 sekira pukul 02.00 Wib telah terjadi TP Curat dengan modus saat korban Sukarsa sedang tidur rumah di Desa Gunung Katon Rt/Rw.001/001 Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara. Pelaku masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel dinding dapur yang terbuat dari papan kemudian pelaku mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna Merah Hitam Nopol BE 4895 KO Nosin : JM81E1244808 Nokia : MH1JM8114LK242842 yang diparkir didapur, lalu pelaku mengambil 2 (dua) unit HP yaitu 1 (satu) unit HP Merk Oppo A16 dan 1 (satu) unit HP Vivo Y20 yang diletakan diatas meja ruang tengah, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.16.000.000 (enam belas juta rupiah).
Dengan serangkaian penyelidikan didapati informasi pelaku (PT) berada di rumah nya selanjut nya Unit Reskrim Presisi Polsek Tanjung Raja di Bec’up Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Lampung Utara yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja IPTU SYAMSUL RIZAL pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 sekira pukul 03.00 Wib di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara (kediaman pelaku) pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berikut barang-bukti.
Penangkapan berjalan kondusif, selanjut nya Tersangka dan BB telah diamankan di Polsek Tanjung Raja tuk proses sidik lebih lanjut.






