Tekab 308 Polres Pesawaran Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Curat

Pesawaran97 Dilihat
Pesawaran medianasional.id – Satgas Ops Tekab 308 Polres Pesawaran, telah berhasil mengamankan Dua pelaku pencrian UE (19) Desa Padang Cermin Kecamatan Way Khilau kabupaten Pesawaran dan RW (19) dengan alamat yang sama pada hari Selasa (21/08/2018). 
Para pelaku ditangkap Berdasarkan Laporan korban Legiman (44) Desa Tanjungrejo kecamatan Negri Katon Kabupaten Pesawaran dengan laporan Polisi Nomor : Laporan Polisi No : LP / B-421 / VIII / 2018 / Polda Lampung / Res Pesawaran, Tanggal 20 Agustus 2018 tentang tindak pidana curat.
Keterangan yang kami dapat dari Kapolres Pesawaran AKBP Saiful Wahyudi mengatakan, mereka melakukan aksi pencurian pada hari jumaat tgl 17 agustus 2018 sekitar jam 04.00 wib di desa tanjung raja kecamatan Negeri Katon kabupaten Pesawaran berupa sepeda motor Yamaha Vega R warna putih nopol BE 4605 CR yang di parkir di halaman rumah, para pelaku melakukan aksi nya dengan menggunakan kunci palsu dan kemudian kendaraan hasil curian di bawa oleh teman para pelaku yaitu Sdr UJ (DPO).
Kemudian guna untuk mempertanggung jawab perbuatanya maka para pelaku beserta barang bukti yang di sita yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Merk YAMAHA Type : 3S0 Vega R 10 CC Warna merah tahun 2007 No Pol: BE 4605 CB, No Ka: MH33S00027K237016 Nosin: 3SO-237871, 1 (satu) buah STNK No Ka: MH33S00027K237016 Nosin: 3SO-237871 No Pol: BE 4605 CB a.n. Eko Andryanto, 1(satu) buah BPKB No Ka: MH33S00027K237016 Nosin: 3SO-237871 No Pol: BE 4605 CB a.n. Eko Andryanto.
Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugikan sekitan Rp 6000.000,00 (enam juta rupiah).
Rilis          :
Editor       : Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.