Tekab 308 Lampura Ciduk Pelaku Curas

Lampung Utara Lampung Utara | medianasional.id – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus satu orang tersangka kasus pencurian dengan kekerasn sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana, Senin malam (30/4/2018).

Adapun tersangka yang berhasil diamankan yaitu TP (34) warga Desa Sumber Arum Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara. Tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 69/ IV/ 2018/ PLD LPG/ RES LU/ SEK ABSEL Tanggal 26 April 2018, dengn korban Betti Deslina (37) warga Dusun Margo Mulyo Desa Abung Jayo Kecamatan,Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP H. Syahrial, SIP, MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, S.I.K menjelaskan, tersangka melakukan aksinya dengan cara pepet sepeda motor korban hingga korban jatuh, kemudian pukul korban lalu ambil tas dibawah jok sepeda motor korban.

“Pada saat korban terjatuh tersangka langsung mengambil tas milik korban lalu kabur meninggalkan korban”, ujar Kasat Reskrim.

Lanjut Kasat, setelah dilakukan penyeledikan kurang lebih satu minggu tersangka dapat kita amankan berikut barang bukti hasil kejahatan berupa saatu buah tas warna biru dan satu buah dompet warna coklat milik korban.

“Tersangkaa kita amankan di kediamannya tampa ada perlawanan, untuk tersangka sudah kita amankan di Polres lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut guna memepertanggungjawabkan  tersangka yang dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara”. Tegas Kasat Reskrim AKP H. Syahrial, SIP, MH.(*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.