Teguran Tanpa Mekanisme, Badan Kehormatan DPRD Pulau Morotai Diduga Pilih Kasih

Maluku Utara131 Dilihat
Sekertaris DPD Partai Gerindra Pulau Morotai, Deni Garuda

Morotai, medianasional.id – Sekertaris Partai Nasdem Pulau Morotai Deni Garuda Menyampaikan perihal ketidak hadiran dalam Rapat Paripurna pengesahan tata tertib (Tatip) dan hasil reses digedung DPRD Pulau Morotai sekaligus menanggapi pernyataan Badan Kehormatan DRPD Kabupaten Pulau Morotai, Senin (24/2/2020).

“Ketidak hadiran saya dalam rapat paripurna itu tidak ada unsur kesengajaan, namun ada kendala yang suda saya sampaikan ke teman-teman melalui vhia Grub WhatsApp DPRD Pulau Morotai pada hari Rabu kemarin,” Katanya.

Dani-pun menjelaskan bahwa dirinya pada saat itu menghadiri undangan kerabat dan  keluarga dari istri. Setelah itu pagi-nya dirinya hendak pergi ke morotai, namun karena cuaca kurang baik sehingga ia terlambat menghadiri rapat paripurna.

Beranjak dari hal tersebut, Deni bahkan menyampaikan tidak ada unsur kesengajaan.

“Keterlambatan saya suda dikonfirmasikan ke Via Grub WhatsApp dan itu suda di ketahui oleh Bandan Kehormatan (BK) namun Masi saja melakukan pemberitaan di koran, ada apa,” terangnya.

Menurut dia, Badan Kehormatan harus lebih bijak dalam mengambil tindakan dan seharusnya bisa memahami betul cara kerja Badan Kehormatan. Sehingga tidak terkesan asal-asalan berkomentar di koran tanpa meninjau lebih jau topoksinya. Tegas Deni

Tidak terlepas dari dari itu, Deni bahkan meminta agar Badan Kehormatan dapat melihat fungsi dan kewenangan, kerena Bicara soal Badan Kehormatan bukan pada konteks individu namun melalui mekanisme dalam bentuk kelompok.

“Jika benar saya melanggar kode etik dia harus memanggil lewat mekanisme menyurat, ini tidak ada proses pemanggilan dan menyurat dari badan kehormatan tiba-tiba ada pemberitaan di media beberapa hari lalu Bahawa saya suda 11 kali tidak hadir dalam rapat DPRD dan makan gaji haram,” Ucap Deni dengan nada heran.

Deni bahkan merasa bingung dengan kebijakan Badan Kehormatan karena sejauh ini hanya menyoroti ketidak hadirannya saja. bahkan Deni merasa kebijakan ini tidak adil, sebab yang di lakukan oleh badan kehormatan tidak melalui mekanisme yang di tetapkan.

“Seharusnya Badan Kehormatan bijak, bukan hanya saya karena hampir semua anggota DPRD mengambil Anggaran Perjalanan Dinas tapi tidak mengikuti kegiatan, baik di Kementerian atau lembaga terkait yang di tujuh, bahkan hanya main Domino di kantor dan Seharusnya Badan Kehormatan menegur Anggota DPRD Lainnya berdasarkan mekanisme barulah adil sehingga tidak terkesan pilih kasih sepertii ini,” Tegas Deni.

Kepada media ini, Deni juga mengatakan bahwa Ketua Badan Kehormatan mungkin ingin muncul di Media, sehingga berkomentar di media tanpa memahami tugas yang di emban.

Diketahui, tugas dan Fungsi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pulau Morotai undang Undang Badan Kehormatan sebagai berikut.

1. Mengamati, mengevaluasi disiplin, etika dan mora para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik. DPRD.

2. Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan Agota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan kode etik DPRD serta sumpah/janji.

3. Melakukan penyelidikan, unifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan
DPRD masyarakat atau pemilih.

4. Menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi
sebagaimana dimaksud pada huruf c sebagai rekomendasi untuk ditindak
lanjuti oleh DPRD.

5. Menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD berupa rehabilitasi
nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD atas pengaduan pimpinan DPRD, masyarakat dan atau pemerintah.

6. Menyampaikan laporan atas keputusan Badan Kehormatan kepada pimpinan
DPRD.

7. Dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar
kode etik DPRD.

8. Badan Kehormatan membuat laporan dirinya pada akhir masa keanggotaan.
Untuk melaksanakan fungsinya, Badan Kehormatan berwenang.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.