Pesisir Barat, medianasional.id – Tim Tekab 308 Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir Barat Polda Lampung berhasil mengamankan 3 pelaku pencurian Handphone (HP) yang terjadi di Pekon Gunung Kemala Kec. Way Krui Kab. Pesisir Barat. Jum’at siang (17/2/23) sekira pukul 15.30 WIB.
3 Pelaku inisial NS (25), RY (20) dan EP (20), ketiga pelaku berasal dari Pekon Gunung Kemala Kec. Way Krui Kab. Pesisir Barat berhasil diringkus oleh team gabungan Polres dan Polsek Pesisir Tengah .
Hal itu dijelaskan oleh Kompol Zaini Dahlan, SH, MH mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K.,M.H saat dikonfirmasi pada Sabtu (18/2/23).
Zaini mengatakan, kejadian berawal pada hari Senin tanggal 14 Ferbuari 2023 sekira pukul 05.00 wib saat saksi korban NETI (35) warga Pekon Gunung Kemala Kec. Way Krui Kab. Pesisir Barat bangun tidur hendak mengambil handphone Oppo yang sedang di cas di atas kasur tapi tidak ada dan korban sempat mencari di seputaran kasur tidak ditemukan, kemudian korban mengecek barang barang lain.
Setelah dicek ternyata 1 (satu) Unit Handpone Oppo A16 warna abu-abu dengan nomer imei1:866671052000776 imei2: 866671052000768 menggunakan chasing transparan beserta dengan chargernya, 1 (satu) buah jam tangan merk ALEXANDRE CHRISTIE, 1 (satu) unit handphone merk Hotwav Pearl K2 2020, sudah tidak ada di tempat/raib, korban baru sadar bahwa rumahnya dimasuki pencuri.
Akibat kejadian itu Neti mengalami kerugian sekira Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Tengah.
Berbekal laporan tersebut Tekab 308 Polsek Pesisir Tengah yg dipimpin PANIT 1 RESKRIM AIPDA Firdiansyah, S.H., M.H melakukan rangkaian penyelidikan, kemudian pada Jumat 17 Februari 2023 team mendapat informasi terduga pelaku RY sedang berada di Pekon Sumur jaya Pesisir Selatan, team langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku RY dan EP, kemudian tekab Polsek peteng kordinasi dengan Tekab Polres Pesisir Barat untuk melakukan pengembangan yang langsung dipimpin oleh kasat Reskrim IPTU RIKI, team berhasil menangkap NS.
Kemudian dari hasil interogasi ketiga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah Neti pada Senin 14 Februari 2023.
Kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Pesisir Tengah guna pengembangan TKP lain dan proses penyidikan lebih lanjut
Zaini menambahkan dari tangan pelaku, team berhasil mengamankan barang bukti berupa
– 1(satu) Unit Handepone OPPO A16 warna abu-abu
– 1 (satu) unit handphone merk HOTWAV PEARL K2 2020.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (sul)






