Tarif Layanan Kesehatan Naik, DPRD Kendal Ingatkan Perbup Jangan Memberatkan Masyarakat

KENDAL –medianasional.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menyoroti rencana kenaikan tarif layanan kesehatan yang diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) dalam perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. DPRD menegaskan kebijakan tersebut harus berpihak, jangan malah memberatkan masyarakat dan tidak berubah menjadi “cek kosong” yang berpotensi melemahkan fungsi pengawasan legislatif.

Pandangan tersebut mengemuka dalam rapat paripurna Jawaban Bupati Kendal atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Penyampaian Raperda di Luar Propemperda, Selasa (14/1/2026), yang dipimpin Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) di DPRD Kendal melalui juru bicaranya, Khasanudin, menyampaikan bahwa pihaknya memahami kebutuhan fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti RSUD dan Puskesmas dalam menyesuaikan tarif akibat inflasi obat dan alat kesehatan. Namun, fleksibilitas tersebut harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang jelas dan ketat.

“FPKB khawatir kewenangan penyesuaian tarif layanan kesehatan melalui Perbup dapat menjadi cek kosong apabila tidak disertai mekanisme check and balance yang tegas,” ujar Khasanudin.

FPKB meminta jaminan agar setiap rencana kenaikan tarif layanan kesehatan tidak ditetapkan secara sepihak. DPRD menekankan pentingnya konsultasi publik serta pemberitahuan resmi kepada komisi terkait di DPRD sebelum Perbup ditetapkan.

Selain mekanisme penetapan tarif, DPRD juga menyoroti potensi kenaikan signifikan pada layanan Klinik Spesialis serta kelas VIP dan VVIP. Fraksi menegaskan bahwa kenaikan tarif harus sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan.

“Jangan sampai tarif naik dengan standar kelas bisnis, tetapi pelayanan masih kelas ekonomi. Masyarakat berharap antrean lebih tertib, obat tersedia, dan pelayanan lebih ramah,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari, yang akrab disapa Mbak Tika, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal tetap membuka ruang partisipasi publik dalam proses perubahan regulasi. Seluruh raperda yang dibahas, kata dia, telah diunggah melalui laman resmi jdih.kendalkab.go.id agar masyarakat dan pemangku kepentingan dapat memberikan masukan.

“Terkait penyesuaian tarif BLUD, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Setiap Peraturan Kepala Daerah yang mengatur penyesuaian tarif wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat tujuh hari kerja sejak ditetapkan,” jelas Mbak Tika.

Ia menambahkan, DPRD melalui komisi terkait tetap memiliki kewenangan melakukan rapat kerja dengan perangkat daerah sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

Mbak Tika juga menegaskan bahwa penetapan tarif layanan kesehatan dilakukan secara normatif dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, asas keadilan, serta efektivitas pengendalian pelayanan. Selain itu, Pemkab Kendal juga melakukan perbandingan dengan daerah lain.

“Prinsipnya, penyesuaian tarif harus tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan sejalan dengan peningkatan kualitas layanan kesehatan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses