Tante Tiara Sujud di Kaki Kapolres Lumajang, Minta Perampok Rumahnya Dimaafkan

Jawa Timur107 Dilihat
Tante tiara sampai bersujud kepada Kapolres untuk mengampuni kejahatan yang dilakukan para tersangka.

Lumajang, medianasional.id – Hal unik ditemukan Polres Lumajang dalam pengungkapan kasus perampokan yang dialami oleh Bpk Tiananto alias tante Tiara (pria, 24 th) warga Dusun Margomulyo Desa Kenongo, Kecamatan Gucialit selaku korban perampokan oleh 6 orang tersangka, Sabtu (19/10/2019).

Empat orang tersangka berhasil diringkus sedangkan dua tersangka DPO. Namun ada yang unik karena si Korban alias tante Tiara tidak menghendaki kalau para tersangka tersebut dihukum.

“Jangan di hukum pak, saya sudah merelakan uang tersebut. Mereka semua karyawan saya, mereka semua baik kepada saya dan juga mereka adalah saudara saya sendiri” ujar Tante Tiara sambil mengemis kepada Kapolres Lumajang.

Tante tiara sampai rela bersujud kepada Kapolres untuk mengampuni kejahatan yang dilakukan para tersangka. Korban tidak ingin karyawan yang sudah bertahun-tahun susah senang bersamanya dipenjara akibat kasus perampokan tersebut. berulang kali Bpk Tiananto alias tante Tiara memeluk para tersangka karena tidak tega melihat para tersangka diadili kelak di pengadilan.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan “Baru kali ini saya temukan seorang korban yang tidak ingin para pelaku kriminal yang merugikannya dihukum. Tapi biarlah nanti pak hakim yang menentukan apakah para pelaku harus di jerat hukuman atau sebaliknya. Kami tidak punya kewenangan melepaskan para tersangka. Saya paham kesedihan tante tiara tapi hukum harus ditegakkan” ujar Arsal yang merupakan putra Asli makassar ini.

Bpk Tiananto alias tante Tiara tidak kunjung melepaskan pelukannya kepada para tersangka yang tidak lain karyawannya sendiri. Tante Tiara sampai bersujud dan memeluk Kapolres untuk memohon untuk tidak melanjutkan perkara ini. Bahkan Bpk Tiananto alias tante Tiara sudah merelakan uang Rp 31 Juta yang telah diambil para perampok tersebut.

Perlu diketahui Uang Rp 31 Juta dibagikan oleh para tersangka secara bervariasi, ada yang mendapatkan Rp 10 juta, Rp 5 juta dan ada yang hanya mendapatkan Rp 1 Juta. Uang tersebut digunakan oleh para pelaku untuk membeli 2 sepeda Motor, 3 ekor kambing, 1 Celana panjang, dan 2 buah jaket.

Reporter : nrt

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.