Tanggapan Kejagung Terkait “Jaksa KPK yang Selingkuh Dikembalikan Ke Kejagung”

Jakarta248 Dilihat
Kantor Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Jakarta, medianasional.id- Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menanggapi pemberitaan terkait “Jaksa KPK yang Selingkuh Dikembalikan ke Kejaksaan Agung,” dan menyampaikan beberapa hal, diantaranya sebagai berikut :

• Jaksa atau pegawai Kejaksaan RI yang dikaryakan/ditugaskan di berbagai instansi pemerintah dan BUMN adalah menjadi tanggung jawab pembinaan dan pengawasan pada lembaga tersebut yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas Sumber Daya Manusia Jaksa.

• Apabila ada permasalahan mengenai perbuatan tercela Jaksa tersebut dankemudian diserahkan kepada Kejaksaan sebagai instansi Induk, maka Kejaksaan RI akan melakukan penelitian terlebih dahulu atas putusan Dewan Pengawas/Inspektorat yang dijatuhkan.

• Bila Putusan Dewan Pengawas/Inspektorat hanya mengembalikan yang bersangkutan, maka Kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Demikian penjelasan Kapuspenkum Kejagung melalui siaran pers untuk memberikan informasi kepada masyarakat atas pemberitaan dimaksud. (Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses