Tandatangani MOU, Ini Penyampaian Kajari Sorong dan Bupati AFU

Papua244 Dilihat
Foto : Saat Penandatanganan MOU Dibidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Oleh Bupati Raja Ampat,Abdul Faris Umlati (AFU dan Kajari Sorong,Akhmad Muhdhor di Aula Ruang Rapat Kantor Bupati Raja Ampat, Senin 26 Februari 2019. (Foto Zainal)

Raja Ampat, medianasional.id – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Raja Ampat dengan Kejaksaan negeri (Kejari) Sorong kembali menggelar penandatanganan MOU dibidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di ruang rapat lantai dasar, kantor Bupati Raja Ampat, Selasa (26/2/19) pukul 12:00 waktu setempat.

Kepala kejaksaan (Kajari) Sorong, Akhmad Muhdhor dalam acara tersebut mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 15 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dalam hal ini Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang diberi kekuasaan tugas untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan negara, keuangan negara wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

“Tugas pokok lainnya adalah untuk melakukan penyidikan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, kemudian juga penyidikan dibidang pelanggaran HAM berat, tugas yang terbaru kami untuk melakukan penyidikan dibidang lingkungan hidup terutama bidang kehutanan,” kata Akhmad.

Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010, pihaknya diberi tugas dibidang perdata dan tata usaha negara antara lain, memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah, BUMD, dan pejabat pemerintah.

“Baik dalam persidangan maupun diluar persidangan, kami juga diberi mandat untuk memberikan pertimbangan hukum dan kejaksaan juga bisa menjadi mediator jika terjadi masalah sengketa,” ujar Kajari Sorong.

Di tempat yang sama Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati (AFU) dalam kegiatan menyampaikan, pihaknya mengucapkan terimakasih dan apresisai kepada Kejaksaan negeri Sorong yang selama ini sudah membantu memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan berharap juga bisa menjadi mediator jika ada persoalan sengketa di wilayah Pemkab Raja Ampat.

Dengan adanya MOU dibidang hukum perdata dan tata usaha, pihaknya berharap kejari Sorong dapat mendorong keberhasilan Pemkab Raja Ampat untuk tertib administrasi khususnya dalam pengelolaan keuangan negara.

“Saya juga berharap kepada Kejari Sorong bisa menjadi mediator jika terjadi sengketa tanah di wilayah Pemkab Raja Ampat,” tandas AFU.

Pantauan media nasional kegiatan tersebut dihadiri, Sekda Raja Ampat, Yusuf Salim, Kepala seksi bidang tata usaha negara (Kasidatun), Ramti Butar Butar dan sejumlah pejabat utama Kejari Sorong lainnya. Tidak ketinggalan puluhan pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkab Raja Ampat turut menyaksikan penandatanganan MOU dibidang hukum perdata dan tata usaha negara antara Pemkab Raja Ampat yang diteken oleh Bupati dengan pihak Kejaksaan Negeri Sorong yang ditandatangani Kajari.(Zainal)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses