Kampar, medianasional.id – Terkait adanya Sertifikat ganda atas nama Tamzil Nomor 69 diganti dengan nomor 00673, dua orang warga Desa Silam, Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar, mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, tepatnya di jalan Sudirman Bangkinang Kota. Senin, (18/01/21).
Adapun 2 orang warga Desa Silam yang kakak adik tersebut yaitu, Zulfan dan Zulkifli. Kedatangan mereka ke kantor BPN Kabupaten Kampar didampingi Kuasa Hukumnya, Advokat Sapala Sibarani, S.H, dan disambut oleh Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, Ny. Senti Silitonga, S.H, M.S.i.
Dalam penjelasannya, Advokat Sapala Sibarani, S.H, selaku kuasa Hukum Zulfan mendatangi kantor BPN Kabupaten Kampar terkait masalah tanah warisan orang tua kliennya. Karena pemilik tanah ini Zulpan, meskipun Sertifikat tersebut atas nama Tamzil diberikan melalui abangnya atas nama Zulkifli namun sekarang persoalannya terbit surat lagi atas nama inisial D.
“Menurut pemahaman aturan hukumnya, kita mengirimkan surat ke BPN Kabupaten Kampar. Supaya surat yang ada di lahan itu di blokir atas nama inisial D tadi, karena surat si Tamzil itu ada sama klien kita. Tadi sebelumnya surat itu dilaporkan hilang, harusnya si Tamzil itu harus koperatif. Kalau itu dikatakan hilang, dia diberikan sama abangnya kok. Kenapa abangnya tidak dilaporkan pasal penggelapan? Supaya ini tidak panjang melebar, kita minta surat inisial D itu agar diblokir oleh BPN Kabupaten Kampar,” katanya.
Ketika mereka bertemu Senti Silitonga, S.H, M.S.i, selaku Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kantor BPN Kampar, katanya tidak bisa diblokir. Sebab tidak ada kapasitas hukum mereka atas tanah itu.
Advokat Sapala Sibarani, S.H merasa ada kejanggalannya, sebab Tamzil melaporkan Sertifikat hilang. Harusnya di BPN Kabupaten Kampar ini ada pertinggal / arsipnya, jadi kalau menurut aturan komisi informasi publik. Apalagi ini menyelesaikan sengketa, orang BPN Kampar harusnya terbuka.
“Kita hanya meminta bukti Sertifikat hilang itu saja, kok susah kali. Supaya persoalan – persoalan ini tidak menjadi sangat berat dipikirkan oleh klien saya, kita hanya meminta itu. Apa salahnya diberikan? Alasan ibuk Senti tadi, tidak ada kapasitasnya, kalau tidak ada kapasitas apa gunanya bolak – balik datang kesini,” imbuh Sapala Sibarani lagi.
“Jika surat kehilangan itu tidak bisa ditunjukan, patut dicurigai. Harusnya ada keterbukaan, apa salahnya ditunjukkin sama kita? Sebab kita tidak ada niat lain – lain, kita hanya menguji kebenaran itu. Siapa yang bersalah dan siapa yang tidak bersalah, itukan nanti kalau ada upaya hukum di Pengadilan. Sekarang karena ada azas keterbukaan informasi, kalau memang itu dilaporkan oleh Tamzil hilang. Mana bukti laporan hilang itu? Kita hanya melihat itu saja, kita kurang puas dengan BPN Kabuputen Kampar,” tutup Sapala Sibarani, S.H.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, Sutrilwan, S.H, M.H, melalui Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan, Senti Silitonga S.H, M.S.i, saat dikonfirmasi oleh awak media di ruang kerjanya mengatakan, bahwa BPN sudah memberi jawaban melalui surat.
Selanjutnya dijelaskan Senti Silitonga S.H, M.S.i, “dia masih belum mempunyai kapasitas hukum untuk minta informasi, belum mempunyai hubungan hukum dia dengan bidang tanah yang mau dia blokir. Itu jelas diatur dengan peraturan perundang – undangan kita, ada syarat – syarat khusus. Kalau umpamanya kita memblokir Sertifikat, itu hak privat orang,” katanya.
“Dia belum bisa menunjukkan hubungan hukumnya, misal suratnya tadi atas nama Tamzil. Yang memblokir itu pengacaranya untuk atas nama si Zulpan, Zulpan ini apa dasarnya memblokir ini? Katanya itu bidang tanah dia, sementara sertifikat atas nama Tamzil kata si Zulpan ini.
“Ada memang surat dibawah tangan itu Zulkifli menyerahkan kepada Zulpan. Sekarang antara Zulkifli dengan Tamzil ada gak suratnya, gak ada katanya. Jadi makanya saya bilang, misalnya kalau di daftarnya itu sudah resmi atas nama si Tamzil. Si Tamzil bisa saja mengklaim, bahwa Sertifikat dia dicuri atau Sertifikatnya digelapkan dan segala macamnya,” tutur Senti Silitonga, SH, M.S.i.
Lanjut disampaikan Senti Silitonga, S.H, M.S.i, “kalau Zulkifli tidak bisa menunjukkan, bahwa bidang tanah itu memang sudah diserahkan ke dia. Syarat pertama dia bisa menunjukkan hubungan hukum di bidang tanah yang dia blokir, itu dia di isi surat kita pak. Jadi itu sudah kita surati resmi kepada dia, dan itu sudah diterima yang bersangkutan,” tutupnya.
Reporter : Robinson Tambunan.






