Tanah Kas Desa Brangsong Jadi Rebutan! Lelang Terbuka Targetkan PAD Rp600 Juta

Jawa, Jawa Tengah, Kendal157 Dilihat

KENDAL – medianasional.id- Adu cepat, adu tawaran! Begitulah suasana lelang sewa tanah kas Desa Brangsong, Kecamatan Brangsong, yang berlangsung panas dan penuh antusias. Puluhan warga berebut menjadi penyewa lahan produktif milik desa seluas 21,5 hektare itu, yang tahun ini ditargetkan menyumbang Pendapatan Asli Desa (PAD) hingga Rp600 juta.

Kepala Desa Brangsong, Moh Asnawi, memastikan proses lelang berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel. “Semua warga boleh ikut, tidak ada yang ditutup-tutupi. Setelah lelang selesai, pembayaran wajib dilakukan secara kontan,” tegasnya di Kantor Desa Brangsong, Kendal, Jawa Tengah, Rabu (8/10/25).

Harga dasar sewa tanah tahun lalu berada di kisaran Rp10 juta per petak. Tahun ini, harga diperkirakan naik karena tingginya minat warga terhadap lahan-lahan produktif yang tersebar di sejumlah titik strategis, termasuk kawasan sekitar Kawasan Industri Kendal (KIK).

Sekitar 25 hingga 30 peserta ikut memperebutkan lahan di berbagai blok, seperti Brang Wetan, Babad, Bumiayu, Brang Kulon, dan Jipang. Beberapa bidang tanah juga berada di luar wilayah desa, yakni di Desa Blorok, Tosari, Kebonadem, dan Purwokerto, Kecamatan Brangsong.

Tahun lalu, hasil lelang mencapai sekitar Rp590 juta, sementara tahun ini pemerintah desa menargetkan angka Rp600 juta. “Seluruh hasil lelang masuk sebagai PAD dan akan digunakan sepenuhnya untuk pembangunan Desa Brangsong,” ujar Asnawi.

Ia berharap, hasil lelang yang meningkat setiap tahun dapat mendorong kemajuan desa dan memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat. “Semakin besar PAD, semakin banyak yang bisa kita bangun untuk warga,” pungkasnya.

Dispermasdes Kendal Tegaskan Lelang Tanah Kas Desa Harus Sesuai Regulasi

Semetara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal, Yanuar Fatoni, menegaskan bahwa pelaksanaan lelang sewa tanah kas desa wajib mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam regulasi resmi. Tata cara lelang harus berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2016 yang kini telah disempurnakan menjadi Perbup Nomor 13 Tahun 2025.

Menurut Yanuar, setiap desa yang akan melaksanakan lelang tanah kas wajib menyusun dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut. “Tata cara lelang bisa diatur melalui Perdes tersebut agar pelaksanaannya tertib, transparan, dan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menambahkan, peraturan tersebut dibuat untuk menghindari potensi penyimpangan dan memastikan proses lelang berjalan terbuka serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga desa. Dengan begitu, hasil lelang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Yanuar berharap, pelaksanaan lelang tanah kas desa dapat memberikan hasil maksimal bagi desa. “Kami berharap kegiatan lelang ini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dan hasilnya benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat desa,” tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses