Kampar, medianasional.id – Jajaran Polsek Kampar berhasil tangkap dua pelaku Narkoba saat duduk santai depan teras rumah, dari penangkapan pelaku berhasil diamankan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 58.05 Gram pada Sabtu (10/1/2026) sekira pukul 14.30 Wib.
Kedua pelaku adalah CI (40) warga Dusun Teratak, Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara dan NU (33) warga Dusun Dusun Kapur Desa Sendayan Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
“Kedua pelaku merupakan pengedar dan ditangkap saat duduk santai di depan teras rumah pelaku CI,” jelas Kapolres Kampar, AKBP. Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar, AKP. Asdisyah Mursyid.
Penangkapan kedua pelaku saat Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Dusun Kapur Kecamatan Kampar Utara tepatnya di RT 01 RW 02 sering terjadi transaksi Narkotika.
Atas informasi dari masyarakat tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar langsung melaporkan informasi kepada Kapolsek Kampar.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, saya perintahkan agar team Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penyelidikan ,” terang Kapolsek Kampar.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Kampar, Ipda Didi Herfiandi melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, “tidak lama tim melihat pelaku CI dan NU di rumah CI dan langsung kita amankan kedua pelaku ,” ujar AKP Asdisyah Mursyid.
Setelah itu, Tim melakukan penggeledahan di rumah CI dan badan kedua pelaku. “Pada saat itu kita temukan 7 paket Narkotika jenis Sabu -sabu di dalam rumah CI.
Kemudian kedua dilakukan Interogasi, pelaku CI mengaku miliknya barang haram tersebut, ia dapat dari pelaku NU. “Pelaku NU mengaku mendapatkan Sabu – sabu tersebut dari OS yang saat ini sudah jadi DPO Polsek Kampar,” ungkap AKP. Asdisyah Mursyid.
Lebih lanjut, Kapolsek Kampar menyebutkan bahwa pelaku CI ini merupakan Residivis dalam perkara yang sama pada tahun 2020 dan keduanya saat dites urine Positif (+) Metamphetamin.
Selanjutnya dari kedua pelaku berhasil kita amankan sejumlah barang bukti berupa, 7 paket sabu yang dibungkus plastik bening, 5 ball plastik Klip, 2 timbangan digital, 2 dompet warna abu-abu, 2 unit HP dan uang tunai Rp 510 ribu.
Kemudian pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Keduanya juga kita jerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo 609 (2) KUHP,” pungkas Kapolsek Kampar.






