
Pemalang, Medianasional.id – Setelah Bupati Pemalang mengeluarkan Perbup No 45 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pemalang sesuai dengan Inpres No.6 tahun 2020. Petugas dari instansi-instansi terkait dengan didampingi personil TNI-POLRI melakukan kegiatan operasi Masker kepada para pengguna jalan di Jalan Gatot Subroto tepatnya di sebelah selatan Simpang Empat Sirandu Pemalang. Selasa (08/09/2020) dimulai dari pukul 08.00-11.00 WIB.
Dari pantauan wartawan Medianasional.id, terlihat jelas para petugas dari Dishub, BNPB, Satpol PP, Kesbangpol dengan didampingi beberapa personil dari Kodim 0711 Pemalang dan beberapa personil dari Satlantas Polres Pemalang, memberhentikan pengguna jalan yang melintas dengan tidak memakai masker dan meminta mereka menepi ke tepian untuk didata dan diberikan teguran serta sanksi melakukan kerja sosial dengan menyapu ataupun push up sesuai dengan kemampuan masyarakat itu sendiri.
Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19 sesuai dengan Inpres no 6 tahun 2020 dan Perbup no 45 tahun 2020 di Kabupaten Pemalang.
Di sela-sela kegiatan tersebut salah satu personil dari Kodim 0711 selaku staf operasi Serda Purwadi menjelaskan, “Nanti selanjutnya muter. Kalau untuk pastinya nanti kita lihat situasi dulu yang sekiranya banyak orang lalu lalang yang tidak pakai masker contohnya mungkin seperti pasar, terminal nanti di situ (razia masker)”, katanya.
Petugas Kesbangpol, Nasir menambahkan “Rencana kegiatan ini akan dilakukan selama satu Bulan,” katanya.
Kegiatan tersebut patut diapresiasi atas apa yang telah dilakukan para petugas dari instansi-instansi terkait didampingi TNI-POLRI. Dan mari kita secara bersama-sama mematuhi dan melakukan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dari pusat sampai daerah.(CATUR)




