Kuantan Singingi, medianasional.id – Komitmen pemberantasan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus dilakukan oleh jajaran Kepolisian di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Jajaran Polsek Kuantan Tengah melakukan operasi penindakan terhadap 10 PETI jenis Stingkai dan Dompeng di areal bekas kolam dan perkebunan masyarakat di Desa Kampung Baru Sentajo Raya, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Sabtu, (24/10/26).
Operasi penertiban di lapangan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Tengah, AKP.Toni, SH, MH, didampingi personil Polsek Kuantan Tengah dan bersinergi dengan Camat Sentajo Raya, bersama aparat Desa setempat.
Penindakan terhadap Peti ilegal tersebut dilakukan dengan cara di rusak serta dibakar.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP. Hidayat Perdana, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Kuantan Tengah, AKP Toni, S.H, M.H, menegaskan, bahwa penertiban ini merupakan bukti nyata penegakan hukum sekaligus langkah perlindungan terhadap ekosistem daerah.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami menghimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, karena selain pelanggaran hukum juga dapat merusak lingkungan. Mari kita bersama – sama menjaga kelestarian alam di Kabupaten Kuantan Singingi,” ungkap AKP Toni, kepada awak media. Minggu, (25/10/26).






