Tak Ada Kantor Pelayanan, Masyarakat Door To Door Rumah Perangkat Desa Jiko Halsel

Maluku Utara207 Dilihat
Kantor posyandu yang pernah di pakai beberapa bulan

Labuha, medianasional.id – Kantor Desa merupakan tempat sentral pelayanan terpadu untuk masyarakat setempat di daerah-daerah Kabupaten. Namun hal sebaliknya terjadi di Desa Jiko Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Dimana desa tersebut tidak memiliki kantor tetap selama tiga tahun mulai dari tahun 2017 s/d 2019, hingga memasuki tahun 2020.

Desa tersebut di pimpin oleh Suparjo Syarif dengan periode jabatan 2017-2023 yang diduga tidak memiliki kepedulian terhadap masyarakat untuk membangun tempat atau kantor demi kepengurusan administrasi, bukan dengan membiarkan masyarakat Door To Door (Pintu ke pintu) rumah perangkat Desa.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, akibat tidak adanya kantor desa Jiko ini juga menjadi bermunculan bayak keluhan masyarakat dalam pengurusan ketika mengurus dokumen untuk keperluan pribadi.

“Masyarakat banyak yang mengelu kalau mengurus dokumen pribadi, yaitu harus Door To Door ke perangkat Desa, karna tidak ada kantor pelayanan,” Ucapnya.

Dari kepemimpinan Suparjo Syarif hingga saat ini, kata dia belum ada kantor desa yang tetap. Ia hanya bisa berharap kepada kepala desa agar dapat mengusulkan untuk program pembangunan kantor desa agar secara kolektif masyarakat dapat dilayani selayaknya seperti pemerintahan desa yang lainnya.

Dikatakan padahal awalnya ada inisiatif kades, yang mengfungsikan gedung pos pelayanan desa (Polindes) sebagai kantor desa sementara untuk melayani masyarakat Desa Jiko. Namun hanya beberapa bulan saja di tahun lalu hingga saat ini bangunan tersebut tidak lagi difungsikan untuk desa, dan saat ini seluruh staf atau perangkat (pegawai) desa, tidak lagi berkantor atau tidak beraktivitas dalam roda organisasi pemerintahan Desa Jiko.

“ Padahal Desa Jiko Kecamatan Mandioli Selatan terletak di pusat Kecamatan, seharusnya menjadi perhatiaan dari pemerintah desa kecamatan maupun Kabupaten untuk kebutuhan masyarakat, dengan kata lain harus memiliki Kantor Desa yang tetap agar kami tidak susah mengurus dokumen-dokumen pribadi,” Pungkasnya.

Hingga berita dipublik pemerintah desa tidak dapat dihubungi. Sementara Pemerintah Kecamatan Mandioli Selatan ketika dikonfrimasi mengatakan silahkan menghubungi kepala desa yang bersangkutan. (Basten)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.