Tactical Distro Bandung Diduga Langgar UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Bandung, Jawa Barat222 Dilihat

TUBABA, Medianasional.id
Terkesan tak menepati janji serta tidak memberikan kenyamanan kepada Pembeli dan pemesan barang pakaian yang dijual Tactical Distro Bandung (TDB.Id) diduga melanggar Undang Undang No 8 Tahun 1999 Mengenai UU Perlindungan Konsumen.

ADVERTISEMENT

Betapa tidak, Memasuki hari kesebelas pihak admin Tactical Distro Bandung tidak memberikan kepastian kapan barang pesanan konsumen dapat di terima.Mirisnya lagi pesan WhatsApp maupun telpon dari konsumen kepada admin tidak ada jawaban.

Seperti halnya Hadi, Salah satu konsumen pembeli dari Kabupaten Tulangbawang Barat Provinsi Lampung.Yang mana menurutnya pesanan pakaian dari baju hingga celana yang harus nya sudah diterimanya namun hingga 11 hari ini belum juga mendapatkan kepastian dari pihak Tactical Distro Bandung.

“Ya, beberapa waktu lalu saya pesan baju dengan celana kepada pihak Tactical Distro Bandung, dan alhmdulilah Pesanan saya sampai dirumah dengan proses COD,”Terang Hadi, Senin (28/2/2022).

Kemudian, Lanjut Hadi, dirinya melakukan pesanan kedua dengan jumlah 26 baju dan celana.Berdasarkan keterangan Admin, Proses pesanan tidak dapat dilakukan secara COD namun dilakukan secara Pre Order (PO) dengan DP 50% dari harga yang telah ditentukan.Terkait Proses barang pesanan selambat-lambatnya dikerjakan 10 hari “Kalo pengerjaan paling 10 Hari pak saya mintanya, Sukur sukur 5 hari beres pak, soalnya saya ngambil waktu pait nya Kalo nanti 3 hari beres ya saya kabari gitu hee,”Ucap Hadi membacakan pesan WhatsApp dari admin Tactical Distro Bandung.

Namun sayang setelah proses DP 50% dan desain pesanan disepakati kurang lebih 11 hari hingga saat ini baik pesan WhatsApp maupun telpon admin Tactical Distro Bandung tidak ada balasan yang pasti.Untuk itu diharapkan kepada pihak Tactical Distro Bandung yang beralamatkan di jl.marga asih no 180a kel.gempolsari kec Bandung kulon (Patokan komplek bumi asri belkang borma gempol) untuk memiliki etika baik sehingga apa yang menjadi tangung jawabnya dapat diselaikan.

Seperti kita ketahui, Berdasarkan ketentuan UU Perlindungan Konsumen pasal 1 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 definisi perlindungan konsumen meliputi seluruh upaya untuk memastikan kepastian hukum demi memberikan perlindungan kepada konsumen.

Ada lima asas yang dianut dalam ketentuan UU Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999 pasal 2 yaitu manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Seperti dilansir dari JurnalHukum.com, perlindungan ini mencakup proteksi agar konsumen tidak memperoleh barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan kesepakatan atau melanggar ketentuan undang-undang,

Untuk itu, masih kata Hadi, Saya pribadi masih menunggu etika baik dari Tactical Distro Bandung, Jika mereka memang tidak mampu menyelesaikan pesanan saya mintak DP yang telah saya kirim untuk dapat dikembalikan, Harapnya.

Senada dikutip dari akun resmi Tactical Distro Bandung atas nama Aswanto kempo, Bahwasannya dirinya mengatakan Pesanan saya blom nyampe dah 10 hari n pembayaran dah lunas, Tulisnya.

Diketahui, Tactical Distro Bandung tergabung di jual beli Shopee (AJISAHMAD12), Toko Pedia (TACTICAL DISTRO BANDUNG).

Laporan: Dra/Am

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.