Pemalang, medianasional.id – Bupati Anom Widiyantoro memaparkan beberapa langkah Pemkab untuk menaikkan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Paparan tersebut disampaikan Bupati saat Rapat Paripurna DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Pemalang dalam rangka Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang, Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang dan Penyampaian Raperda Perubahan APBD Kabupaten Pemalang T.A 2024, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (7/7/2025).
Dalam rapat tersebut Bupati Anom menyampaikan lima strategi peningkatan PAD ( Pendapatan Asli Daerah ) yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Pertama, Peningkatan pemungutan Pajak Daerah melalui pemutahiran data dan peningkatan kemudahan pembayaran pajak.
Kedua, Peningkatan sinergitas dalam rangka pemungutan pajak daerah dalam pengelolaan opsen.
Ketiga, Penyusunan kajian potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara berkala sehingga data potensinya dapat diupdate.
Keempat, kebijakan relaksasi pajak, berupa pemberian keringanan atau pengurangan pajak dan pembebasan denda PBB – P2.
Hal ini merupakan strategi untuk menarik wajib pajak melunasi kewajiban pajak yang belum dibayarkan pada masa sebelumnya dan yang kelima, Pengembangan digitalisasi pajak daerah dan retribusi daerah guna mendukung pencapaian target.
Sebagian besar Fraksi juga memberikan fokus yang mendalam terhadap permasalahan sampah terkait hal tersebut, Bupati memaparkan langkah – langkah yang diambil oleh pemerintah daerah untuk menangani masalah sampah, antara lain dengan melakukan pengangkutan sampah dari TPS ke TPA darurat dan melakukan pemrosesan akhir sampah di TPA darurat dengan metode Controlled Landfill.
“Menyusun Master Plan (Roadmap) Rencana Aksi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah untuk jangka pendek (1-2 tahun), jangka menengah (5 tahun), dan jangka Panjang (10 tahun) bekerjasama dengan Perguruan Tinggi,” imbuhnya.
Selain beberapa langkah itu, menurut Bupati, Pemda juga Menerapkan inovasi Teknologi Termal yaitu pengadaan alat Incinerator Motah untuk 2 tempat yaitu di TPS Kebondalem dan TPS Sugihwaras.




