Stop Kekerasan Seksual, PN AMK Mengawal RUU TPKS

Jakarta, medianasional.id – Mayoritas Fraksi menyetujui draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Hasil rapat badan legislasi (baleg),DPR Rabu 8/12/2021, 7 partai Menyetujui di antaranya, Fraksi PDI-P, Fraksi Gerindra, , Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. 1 Fraksi Partai menolak yakni fraksi Partai PKS. Sedangkan Fraksi Partai Golkar menunda, karena masih ingin mendengarkan masukan publik.

menurut Ceria Monica Ketua bidang hubungan masyarakat pn amk “Hari ini hati kami sangat sedih dan sakit sekali, setelah banyaknya kasus kekerasan seksual banyak terjadi terhadap perempuan kembali terjadi. Salah satunya kasus Korban pemerkosaan yang dilakukan HW Pemilik Ponpes di Bandung terhadap Santriwati nya.” Para korban yang diperkosa dibawah umur itu berjumlah 12 orang, 2 diantaranya sedang mengandung sedangkan 5 orang nya sudah melahirkan, semua tanpa status pernikahan.
Kasus pemerkosaan di sebuah pesantren Bandung membuktikan bahwa kekerasan seksual terjadi bukan karena pakaian atau pun tindakan yang disebabkan oleh korban. Kekerasan seksual ini murni disebabkan oleh pelaku. Kita butuh undang undang yang mejerat predator.

Tambah monica Mencegah kekerasan seksual tidak bisa dilakukan dengan cara mengobjektivikasi perempuan, mengatur pakaian bahkan membatasi ruang geraknya. Kekerasan seksual dicegah dengan memberi pemahaman kepada setiap orang bahwa tindakan kekerasan seksual itu sangat Jahat dan tidak beradab.

Sangat kecewa sekali disini 1 partai dalam hal untuk mencegah banyak nya korban lagi di kemudian hari masih menolak Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan seksual ini.

Namun perjuangan belum selesai. Karena draft RUU TPKS akan dibawa ke sidang paripurna untuk diputuskan dan dibahas tahap tahap selanjutnya.

“Menurut data Komnas Perempuan, kekerasan seksual yang paling banyak jumlahnya kedua tertinggi dibanding kekerasan yang lainnya. Harapan dari masyarakat bagaimana ada sebuah hukum yang mengatur dan menangani hal tersebut secara komprehensif karena dari berbagai data menunjukkan banyak kasus-kasus kekerasan seksual yang sulit diproses,” ujar rina fitri bendahara umum pn amk dalam sambungan telefon.

Untuk itu mari bersama sama untuk terus mengawal proses RUU TPKS ini hingga disahkan.

 

Reporter : Andika

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses