TUBABA, Medianasional.id
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lamping memberikan penyuluhan Hukum tentang Pengadaan Barang & Jasa kepada Kepala Desa/Tiyuh Se-kecamatan Gunung Agung Kabupaten setempat, Selasa (16/11/22).
Kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut di hadiri oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Tubaba, Kepala Bidang Pemberdayaan Aparatur Pemerintahan Tiyuh Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT), Camat Gunung Agung, dan seluruh Kepala Tiyuh di Kecamatan Gunung Agung.
Materi yang sampaikan dalam kegiatan tersebut sebagai acuan Tiyuh dalam menyelenggarakan urusan pemerintah Tiyuh, Sehingga Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan kemudian diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia serta meningkatkan Sumber Daya yang ada, Terang Dodi Ariansyah kasi Intel Kejari Tubaba
Sehingga dapat tercapai, Lanjutnya, Dari tujuan tersebut dalam prosesnya Pengadaan Barang/Jasa, Pemerintah perlu menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut dirinya menjelaskan bahwa sebagai acuan pengadaan barang/jasa adalah para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa melalui swakelola maupun penyedia, mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kemudian dipertegas secara jelas dalam peraturan lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan tatacara pengadaan barang/jasa di Tiyuh.
Kemudian, Sebagai acuannya adalah peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah(LKPP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengadaan barang dan jasa di Tiyuh, singkatnya.






