Sosialisasikan Gerakan Jateng di Rumah Saja, Forkompimda Kendal Bagikan 2700 Masker

Jawa Tengah, Kendal69 Dilihat

KENDAL- medianasional.id- Dalam rangka mensosialisasikan dan menidaklanjuti SE Gubernur Jawa Tengah tanggal 2 Februari 2021, Nomor 443.5/000/1933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah untuk Bupati/Walikota se Jawa Tengah disebutkan tentang beberapa hal termasuk soal gerakan Jateng di Rumah Saja.

Forkompimda Kabupaten Kendal membagikan 2700 Masker ke masyarakat.

ADVERTISEMENT

Kapolres Kendal Polda Jawa Tengah, AKBP. Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.I.K. menjelaskan, dilaksanakannya kegiatan pembagian masker tersebut sebagai tindak lanjut perintah dari Kapolda Jawa Tengah, agar membagikan masker secara serentak bagi masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid19 khususnya di wilayah Jawa Tengah.

“Pagi ini Polres Kendal bersama Forkompimda membagikan 1.000 masker di sekitaran Pasar Weleri, dan secara serentak 1.700 masker dibagikan oleh seluruh jajaran Polsek di wilayah Kabupaten Kendal. Sehingga total 2700 masker hari ini dibagikan untuk masyarakat,” jelas AKBP Raphael Sandhy, di Weleri Kendal, Kamis, 4/2/2021.

Ditambahkan Kapolres Kendal, saat pembagian masker sekaligus memberikan pengertian kepada masyarakat untuk selalu menaati dan sadar akan Protokol Kesehatan dengan mematuhi 5M. Sehingga bisa meminimalisir penyebaran Covid19 serta mencegah adanya klaster-klaster baru dan menekan jumlah penambahan kasus Covid19 di Kabupaten Kendal.

“Dengan diadakannya pembagian masker ini, diharapkan masyarakat akan lebih taat dalam menerapkan Protokol Kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat”, ungkap Kapolres Kendal.

Sementara, Sekda Kendal Moh Toha mengatakan, dalam surat edaran dari Gubernur Jawa Tengah, salah satunya menyangkut kearifan lokal, di dalamnya ada beberapa poin yang disilakan diputuskan oleh Pemerintah Kabupaten Kendal.

“Pasal itu yang mungkin perlu kita sepakati bersama Forkopimda, apa yang harus kita putuskan. Putusannya hari ini, termasuk suratnya akan meluncur siang ini. Insya-Allah,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini pula, masyarakat diharapkan untuk mematuhi himbauan Gubernur Jateng, tentang ajakan untuk di rumah saja pada tanggal 6 dan 7 Februari 2020 dengan menghentikan berbagai macam aktifitas.(Ero)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.