Sosialisasi Rencana Pembangunan Perumahan Karyawan PLTU Menuai Kecaman dari Tokoh Masyarakat Batang

Batang328 Dilihat

Batang, medianasional.id Tenaga kerja Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kabupaten Batang berkapasitas 2 X 1.000 MW terus mengalami penambahan. Hingga Maret 2018 silam, terhitung sudah ada 5.107 tenaga kerja, baik lokal maupun tenaga kerja asing.

ADVERTISEMENT

Untuk memenuhi fasilitas, berupa tempat tinggal bagi para tenaga kerja tersebut, khususnya para tenaga ahli. PT. Adaro Power Tbk selaku satu diantara pemilik saham PLTU Batang berencana akan membangun komplek perumahan yang berlokasi di Desa Wonokerso Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, seluas 5 hektar.

Guna mensukseskan proyek tersebut, Kamis (23/8) PT. Adaro yang diwakili oleh Ari Wibowo bersama-sama dengan Kades Wonokerso Rasudiono, Camat Kandeman Dwi Rianto, Kasi Perijinan DPMPST dan NAKER Sumargo Santoso beserta perwakilan dari warga sekitar mengelar ajara sosialisasi yang dilaksanakan dirumah Kades Wonokerso.

Setelah sosialisasi selesai Kades Rasudiono mengatakan bahwa tanah seluas 5 hektar sudah ada dan ini masih proses sosialisasi dari warga untuk memenuhi persyaratan semoga saja nanti pada bulan November 2018 sudah bisa dilaksanakan pembangunan”terangnya”.

Disisi lain dari Tokoh masyarakat dan LSM menanggapi masalah sosialisasi tersebut, Tokoh masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat akhirnya buka bicara menentang sosialisasi yang digelar dirumah Kades tersebut.

Diungkapkan Oki, LSM Omah Rakyat bahwa pertemuan yang digelar di rumah pribadi Kades Wonokerso itu adalah illegal dan menyalahi aturan. Seharusnya, kata Oki, pertemuan semacam itu digelar di Balai Desa setempat.

“Pertemuan itu illegal, dimana didalam forum pertemuan itu diisi oleh oknum – oknum, seperti oknum camat, oknum dinas perijinan dan lain sebagainya. Karena para oknum tersebut tidak terlebih dulu berkoordinasi dengan forkopimda dan Bupati Batang. Sehingga, ada indikasi adanya permainan permainan kebijakan disitu,” katanya.

Terlebih, kata Oki, dalam pertemuan yang dihadiri oleh kurang lebih 50 orang tersebut tanpa ada ijin dari pihak keamanan setempat. Setidaknya ada undangan untuk Kapolres, Dandim, Kajari ataupun Bupati secara langsung. Kalaupun mereka tidak bisa datang, pasti akan mendelegasikannya kepada bawahannya.

“Pertemuan ini mencerminkan cara – cara model lama yang dilakukan oleh koruptor – koruptor yang mempunyai kepentingam untuk diri sendiri. Masyarakat yang diundang pun saya yakini mereka telah terlebih dulu disuap. Dan masyarakat lainnya yang tidak diundang pasti banyak yang tidak setuju dengan adanya pembangunan perumahan itu,” tegasnya.

Sementara itu, Tokoh Masyarakat Kabupaten Batang Edi Cristiant menyayangkan dengan adanya pertemuan illegal tersebut. Ia kecewa, karena pertemuan itu tanpa koordinasi dengan Forkopimda Kabupaten Batang.

“Apapun etikanya, forkopimda harus dilibatkan, minimal pemberitahuan atau surat tembusan. Masa rencana pembangunan berskala internasional seperti ini Bupati tidak dikasih tahu dan forkopimda tidak dilibatkan. Ngawur itu namanya,” ucap Edi.

Saya mengingatkan Oknum-oknum tersebut jangan menganggap forkopimda sebagai sampah, hargailah Forkopimda Kabupaten Batang, karena pejabat Forkopimda yang terdiri dari Bupati, Dandim, Kapolres, Ketua DPRD dan Kajari bertugas di Kabupaten Batang atas nama Negara…. Saya ingatkan ini, apabila Oknum-oknum tersebut tidak menghargai Forkopimda maka masyarakat akan melawan,ucap Edi”.

Ditambahkannya, bahwa kedepan harus ada sinergi antara PLTU Batang dengan forkopimda Kabupaten Batang, jangan seperti kacang lupa sama kulitnya, Sehingga pro kontra seperti awal pendirian PLTU Batang dahulu tidak terulang lagi.

Sumber : Pen 0736

Editor : Puji_Leksono

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.