Sopir Pick Up Kecelakaan Maut Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Terancam Pasal Berlapis

Jawa Timur177 Dilihat
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar

Malang, medianasional.id – Muhammad Asim (44), warga Desa Ranupane, Senduro, Kabupaten Lumajang, kini ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Malang dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi pada Rabu (26/5) lalu.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, membenarkan pihaknya sudah menetapkan tersangka terhadap sopir pick up, Mitsubishi L-300 yang menewasakan 8 orang, dan 6 orang luka berat dalam kecelakaan di Jalan Raya Dusun Simpar, Desa Wringinanom, Poncokusumo.

“Proses penetapan tersangka terhadap sopir tersebut harus menunggu pemulihan fisik, karena mengalami patah tulang. Dari hasil pemeriksaan yang diasistensi Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Mabes Polri pada H+1 pasca kecelakaan itu, sopir (Muhammad Asim, red) ditetapkan sebagai tersangka dari peristiwa itu,” terang Kapolres Malang pada, Senin (31/5).

Menurut Hendri, penetapan Muhammad Asim sebagai tersangka tersebut sudah melalui proses pemeriksaan dan menyimpulkan kelalaian dalam berkemudi, sehingga mengakibatkan kecelakaan.

“Saat menyetir ia kondisinya mengantuk. Jadi memang sempat terlelap. Saat ini tersangka masih dalam masa pemulihan di rumahnya. Kalau nanti kondisinya sudah membaik, maka akan kami bawa ke Mapolres Malang untuk penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara itu, untuk memantau perkembangan kondisi tersangka, Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitriyansyah menginstruksikan salah satu anggota Satlantas Polres Malang untuk mengawal tersangka di kediamannya.

“Indikator tersangka dikatakan kondisinya membaik paling tidak ketika pihaknya sudah bisa menjaga diri, maka tersangka akan kami bawa ke kantor (Polres Malang, red) untuk dilakukan penahan,” kata Agung.

Kini tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 310 ayat 1 sampai 4 tentang kelalaian berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Kemudian pasal 137 ayat 4 tentang larangan kendaraan barang memuat orang.

Dengan ancaman hukuman untuk pasal 310 yakni paling lama 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Sedangkan pasal 137 ancaman hukumannya satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Reporter : nrt

Editor : sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.