Jakarta, medianasional.id – Setelah beredarnya informasi diberbagai media sosial termasuk di media mainstream soal pernyataan Polda Maluku Utara melalui Ditreskrimsus, terkait dengan jadwal pemangilan Bupati Halmahera Selatan dan Kadinkes Halmahera Selatan. Hal ini tentu mulai adanya sedikit keraguan di kalangan aktivis, LSM, mahasiswa Maluku Utara maupun mahasiswa di Jabodetabek.
Pasalnya kasus tersebut baru dijadwalkan pemangilan, padahal mangkraknya pembangunan RS Makian sudah terjadi pada tahun 2023 dan menelan anggaran kurang lebih 44 Miliar, apalagi saat ini menjelang tahapan pemilihan kepala Daerah 2024.
Atas perihal ini, Ketua Umum PB Formalut Jabodetabek, M Reza A Syadik menantang keseriusan Polda Maluku Utara menangani kasus RS Pulau Makian.
” Berani Gak, Polda Malut memanggil dan memeriksa serta menetapkan Bupati Halsel dan Kadinkes sebagai tersangka jika terbukti, dalam waktu dekat. Kalau gak berani sama aja ngibul, hati hati loh karena ini menyangkut integritas Polri Secara kelembagaan,” tegas Eza.
Lanjut dia, diketahui bersama secara umum bahwa terkait dugaan Pembangunan RS Pratama Pulau Makian senilai 44.234.325.748,88 melalui dana DAK 2023 yang melekat pada dinas Kesehatan Halmahera Selatan, dan dikerjakan oleh PT. Bina Bangun Sakti itu faktanya mangkrak.
“Pada prinsipnya PB FORMMALUT mendukung Polda Malut dalam penanganan kasus RS Makian, dan bila Polda Malut tidak serius ya mending kami desak Kapolri Ganti saja Kapolda yang baru,” tandasnya..


