Soal Dugaan Pelecehan Dua Wartawan, Ini Respon Ketua PWI Tubaba

Panaragan, medinanasional.id – Pengurus Persaruan Wartawan Indonesia (PWI) kabupaten Tulangbawang Barat menyayangkan dugaan tindakan upaya menghalangi tugas wartawan yang dilakukan oleh oknum anggota polres Tulang Bawang karena merasa risih dan tersinggung saat ditanya oleh dua orang wartawan yang sedang bertugas di wilayah setempat.

Untuk diketahui, saat wartawan bertugas juga taat kepada aturan hukum dan di atur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman prilaku wartawan dalam menjalankan tugasnya.

ketua PWI Tubaba, Edi Zulkarnain menuturkan, bahwa Profesional seorang wartawan dituntut dalam mencari, memperoleh dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Wartawan bekerja dan menulis berita secara objektif dan tidak memiliki pandangan lain demi kepentingan pribadi. Sanksi hukum dan etika pasti diberikan kepada wartawan yang menyimpang dari undang-undang dan Kode Etik Jurnalistik,” papar Edi

“Biarkan kami wartawan bekerja dengan kebebasan yang dimiliki, jangan dihalangi apalagi disakiti, jangan diremehkan dan dilecehkan. Kebebasan pers salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berazaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum Pasal 2 Undang-Undang Pers,” tegas Edi.

“Dimana diketahui, Kebebasan pers bukan liar dan tanpa batas, sehingga mereka tidak perlu ditindak tegas dengan cara-cara yang beringas, berkata dengan nada negatif,” tegas Edi Zulkarnain saat menggelar rapat bersama sejumlah pengurus PWI Tubaba, jumat (26/7/2019) sekira pukul 10.00 WiB.

Lebih jauh, Edi Zulkarnain menegaskan,  pdahal tugas wartawan sangat mulia Pasal 3 dan 6 Undang-Undang Pers. “Kami wartawan juga memiliki tugas mencerdaskan masyarakat melalui penyampaian informasi atau berita melalui media, mempopulerkan sesuatu atau seseorang yang selama ini belum dikenal, menguak fakta dan realita yang tersembunyi secara terus menerus kami lakukan,” cetus Edi.

Profesi wartawan adalah bukan pekerjaan yang dilakukan sembarangan tanpa moral dan intelektual, wartawan bekerja dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan undang-undang pokok pers serta memiliki sertifikasi kompetensi.

“Tidak ada alasan untuk melecehkan dan menghambat tugas wartawan kalau mereka menjalankan tugas secara profesional di lapangan”, terangnya.

Menanggapi kejadian yang dialami oleh wartawan yang diduga dihalangi oleh oknum anggota Polres Tuba saat kedua wartawan tersebut sedang melaksanakan peliputan di tugu rato nago besanding tubaba. “Kami berharap pihak kepolisian dapat memberikan teguran keras kepada oknum tersebut, dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka baik kepada media tempat wartawan itu bertugas atau secara langsung kepada organisasi tempat wartawan tersebut bernaung”, pintanya. (Hadi)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.