SK Kasatpol PP DKI Jakarta Terkait Pembebasan Tugas Nanto Dwi Subekti Disebut Kadaluwarsa dan Cacat Hukum

Jakarta1613 Dilihat

Jakarta, Medianasional.id – Surat Keputusan (SK) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provimsi DKI Jakarta Nomor 54 Tahun 2024 tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan yang diberikan kepada Nanto Dwi Subekti, disebut tidak berdasar dan cacat hukum.

Pasalnya, dasar yang dituduhkan adalah pelanggaran disiplin. Dan menurut aturan, kasus itu sudah kadaluwarsa, karena terjadi pada tahun 2016 sampai 2017.

Begitu ungkapan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Selatan nonaktif, Nanto Dwi Subekti yang merasa dirinya di pojokkan.

“Kasus ini berawal ketika saya mengajukan surat pengunduran diri sebagai PNS pada saat Yani Wahwu Purwoko sebagai Kasat Pol PP, sebab dugaan pelanggaran disiplin kepada saya tahun 2016 sampai dengan tahun 2017. Namun, selama dua tahun surat permohonan saya tidak ditindaklanjuti pimpinan saat itu,” kata Nanto.

Lebih lanjut Nanto mengatakan, “Karena surat permohonan saya tidak ada tindak lanjutnya, pada tahun 2018 saya aktif bekerja kembali. Namun saya mendapat sanksi penurunan jabatan struktural sebagai staf operasional tingkat ahli di Seksi Trantibum Satpol PP Jakarta Selatan,” ungkapnya.

Setahun kemudian, tahun 2019, Nanto mendapat amanah, yakni mengemban jabatan struktural dan naik menjadi staf administrasi tingkat terampil di Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Jakarta Selatan.

Tak lama berselang, pada 2019 Nanto Dwi Subekti dipromosikan sebagai Kepala Seksi Trantibum serta Operasi di Satpol PP Jakarta Selatan, berdasarkan SK Nomor 1633 Tahun 2019 tertanggal 22 November 2019 hingga tahun 2023.

Kemudian diketahui, pada 12 April 2023, Ia dipromosikan kembali sebagai Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, melalui Surat Keputusan Nomor 266 Tahun 2023.

“Entah apa sebabnya, pada 20 Desember 2023, saya menerima nota dinas dari Kasatpol PP DKI Jakarta, dengan dugaan melakukan perbuatan yang melanggar kewajiban/dan atau larangan PNS.

Yang kemudian disusul dengan terbitnya Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS terhadap saya,” terang Nanto.

Berlanjut kemudian, pada 8 Maret 2024 Nanto Dwi Subekti mendapatkan surat panggilan pertama dari Kasatpol PP DKI Jakarta untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran disiplin, berupa tidak masuk kerja tanpa keterangan, yang terjadi pada tahun 2016 hingga 2019.

Hasilnya adalah, pada tanggal 22 Maret, Nanto mandapatkan SK dirinya dibebastugaskan sebagai Kasatpol PP Jakarta Selatan.

” Surat Keputusan Kasatpol PP DKI Jakarta tentang pembebasan tugas saya sebagai Kasatpol PP Jakarta Selatan dengan dalih pelanggaran disiplin, secara aturan sudah kadaluwarsa dan cacat hukum dong,” ungkapnya.

Ungkapan Nanto mengacu kepada peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai  pada Pasal 13 ayat 1.

Sementara itu, dengan terbitnya Pergub DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai, bahwa Pergub DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2011 sudah dinyatakan tidak berlaku.

“Oleh sebab itu, dugaan pelanggaran disiplin terhadap saya sudah gugur demi hukum, karena tahun sudah berlalu. Disamping saya juga sudah menerima sanksi penurunan jabatan  struktural sebelumnya,” pampang Nanto.

Dijelaskan Nanto pula, dengan terbitnya Pergub DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Disiplin Pegawai, maka Pergub DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2011 sudah dinyatakan tidak berlaku.

“Hal ini tentu bertolak belakang dengan Surat Keputusan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa pada kasus lama tersebut. Dengan terbitnya Pergub 8 Tahun 2024, ada apa Sekda membentuk tim pemeriksa? pungkas Nanto.

Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Drs. Arifin M. AP, sampai berita ini ditayangakan, Arifin belum memberikan kalrifikasi.

 

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses