Siswi SLTP Jadi Korban Pencabulan Kakak Angkat

Pringsewu171 Dilihat
Tanggamus Medianasional.id — Seorang pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamuas ditangkap aparat Polsek Talang Padang.
Terduga pelaku berinisial AH (29) yang sehari-hari berprofesi pedagang di Pasar Kota Agung juga merupakan warga Kecamatan Gisting.
Mirisnya, aksi kejahatan terduga pelaku dilakukan terhadap adik angkatnya sendiri berinisial A, pelajar SLTP berumur 14 tahun yang harusnya dijaga.
Kapolsek Talang Padang Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengatakan, pelaku dan korban sama-sama merupakan anak angkat seorang di Kecamatan Gisting.
Pelaku ditangkap berdasarkan alat bukti yang ada serta keterangan korban dan saksi-saksi bahwa benar kejadian itu dilakukan pelaku.
“Berdasarkan hal tersebut, pelaku berhasil ditangkap saat berada di Pasar Gisting pada Selasa (1/10/19) pukul 03.30 Wib,” kata Iptu Khairul Yassin dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Rabu (2/10/19).
Kapolsek menjelaskan, kejahatan itu terungkap, setelah korban mengaku kepada guru BK ditempatnya bersekolah sebab tidak berani melapor kepada ibu angkatnya di rumah.
“Sehingga berbekal informasi korban tersebut, sang guru kemudian berinsiatif melaporkan anak didiknya ke Polsek Talang Padang Polres Tanggamus,” jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan keterangan pelapor, saat korban menemuinya bercerita bahwa Ianya telah dicabuli oleh pelaku AH sebanyak 3 kali.
“Hal itu diketahui ketika korban, sehabis libur jarang masuk sekolah. Sehingga pelapor memanggil korban ke ruang BK dan korban menceritakan hal itu kepadanya,” terangnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa pakaian dimankan di Mapolsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan 76 E jo Pasal 82 ayat (1) perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 th 2016 Tahun Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (*)
.
Editor.  Jumadi
.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.