Siswa Siswi SMP Darush Sholihin Kunjungi Kejaksaan Negeri Batu

Jawa Timur264 Dilihat

Batu, medianasional.id – Hari ini, bertempat di Rupatama Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan kegiatan Kunjungan Siswa Siswi SMP Darush Sholihin Kota Batu ke Kejaksaan Negeri Batu, Senin (19/12/2022).

Kunjungan Siswa Siswi Darush Sholihin ke Kejaksaan Negeri Batu tersebut di temui langsung oleh Kasubag Pembinaan pada Kejari Batu Devi Eko Setiawan, SH dan Aditya Nugroho, SH Jaksa Fungsional pada Pidana Khusus Kejari Batu.

Dalam kesempatan itu pula, para siswa siswi dikenalkan apa itu Kejaksaan dan apa wewenang Kejaksaan dengan cara pemutaran video.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik INDONESIA, Bagian Pertama pada BAB III TUGAS DAN WEWENANG yang telah diubah sehingga berbunyi “Diantara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 30A, Pasal 30B, dan Pasal 3OC” yaitu :
Pasal 30 ayat :
1. Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang :
a. Melakukan penuntutan;
b. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
d. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang; e. melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
2. Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
3. Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
a. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
b. Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
c. Pengawasan peredaran barang cetakan;
d. Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
e. Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
f. Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Pasal 3OA berbunyi:
Dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.
Pasal 30B berbunyi :
Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang :
a. Menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamarlan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum;
b. Menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan;
c. Melakukan kerja sarna intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya, di dalam maupun di luar negeri;
d. Melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme;
e. Melaksanakan pengawasan multimedia.
Pasal 30C berbunyi :
Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 3OB Kejaksaan :
a. Menyelenggarakan kegiatan statistik kriminal dan kesehatan yustisial Kejaksaan ;
b. Turut serta dan aktif dalam pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu demi terwujudnya keadilan;
c. Turut serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasinya;
d. Melakukan mediasi penal, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan pidana pengganti serta restitusi;
e. Dapat memberikan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaloeya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik atas permintaan instansi yang berwenang;
f. Menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan dan/atau bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang;
g. Melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti; h. mengajukan peninjauan kembali; dan i. melakukan penyadapan berdasarkan Undang-Undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.

Dengan demikian para siswa dan siswi dapat memahami dan mengerti bahwa Kejaksaan sebagai Penegak hukum tidak hanya sebagai Penuntut Umum dalam satu perkara tindak pidana, namun Kejaksaan juga mempunyai Misi yaitu Meningkatkan Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Program Pencegahan Tindak Pidana, Meningkatkan Professionalisme Jaksa Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana, serta Meningkatkan Peran Jaksa Pengacara Negara Dalam Penyelesaian Masalah Perdata dan Tata Usaha Negara.

Pihak sekolah SMP Darush Sholihin dalam kunjungannya ke Kejaksaan Negeri Batu menyampaikan ucapan terima kasih karena telah mau menerima dengan sangat ramah.
Pihak Kejaksaan Negeri Batu juga sangat merespon dengan sangat cepat, serta Kejaksaan tidak pilih pilih meski sekolah swatsa.

Pihak sekolah SMP Darush Sholihin juga mengucapan terima kasih terhadap Kejakasaan Negeri Batu karena sebelumnya di Sekolah Darush Sholihin dilaksanakan penyuluhan hukum terhadap para siswa siswi dan para guru.

“Kami Kejaksaan Negeri Batu berharap kedepan dapat lebih baik lagi dan semakin mendapatkan tempat yang positif di tengah-tengah masyarakat pada semua kalangan. Kejaksaan Negeri Batu juga akan terus berupaya untuk meningkatkan sosialisasi dan penyuluhan hukum terhadap semua lembaga pendidikan baik formal maupun Non formal yang ada di Kota Batu. Untuk lebih untuk mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum dan Peraturan Perundang-undangan bagi masyarakat, sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan dapat mewujudkan dalam kehidupan sehari-hari”, terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo, SH.MH.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.