Sis Warga Mesuji Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota

Pringsewu65 Dilihat
Pringsewu Medianasional.id –Jajaran unit Reskrim Polsek pringsewu Kota dengan di back up Team Tekab Sat Reskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan.
Sis (36) pekerjaan buruh bangunan warga Desa Pangkal Mas kec. Mesuji Timur Kab. Mesuji berhasil di amankan unit reskrim Polsek Pringsewu Kota atas dugaan sebagai pelaku tindak pidana pencurian satu unit Hand Phone dan satu pucuk senjata jenis air soft Gun berikuit satu kotak amunisi gotri milik korban Edi Sukanto (39) pekerjaan karyawan swasta alamat Dsn Karang Kumbang Rt.004 Rw.003 Pekon Margakaya Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.Ik menyatakan bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 sekira jam 20.30 wib jajaran unit reskrim Polsek Pringsewu Kota dengan di back Up team Tekab Sat Reskrim Polres Pringsewu telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan dengan inisial Sis yang sedang berada dirumah keluarganya di di Pekon Margakaya Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu.
Lanjut Kapolsek. “Pelaku Sis ini kami lakukan penangkapan berdasarkan laporan pengaduan korban Edi Sukanto ke Polsek Pringsewu Kota pada tanggal 10 mei 2020 yang mana korban tersebut melaporkan bahwa dirumahnya telah terjadi pencurian berupa satu unit HP merk Xiaomi Note 5A dan satu pucuk senjata jenis air softgun berikut satu kotak amunisi jenis gotri”.katanya.
Pada saat melakukan penangkapan dan penggeledehan petugas sempat kesulitan menemukan barang bukti hasil kejahatan karena oleh pelaku barang bukti tersebut disimpan diatas plapon rumah pelaku, tetapi berkat kejelian petugas akhirnya barang bukti berhasil kami temukan. Ungkapnya.
Dihadapan petugas pelaku Sis mengakui bahwa benar pada hari minggu tanggal 10 mei 2020 sekira jam 20.30 wib telah melakukan pencurian dirumah korban Edi Sukanto yang berlokasi di pekon Margakaya Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu. Modus pelaku masuk kehalaman rumah korban dengan cara memanjat tembok pagar lalu masuk kedalam rumah korban dengan terlebih dahulu mendongkel  jendela bagian belakang dengan menggunakan dua buah besi yang ujungnya di pipihkan yang dibawa pelaku dari rumah, lalu saat masuk kamar korban pelaku mendongkel pintu kamar menggunakan pahat milik korban yang diambil pelaku dari atas meja tivi, selanjutnya pelaku mengambil satu unit HP yang disimpan didalam lemari dan satu pucuk senjata jenis air softgun berikut satu kotak amunisi gotri yang disimpan korban didalam laci meja kamar. Terangnya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku ini mengaku sebab melakukan pencurian karena terhimpit masalah ekonomi, dan rencanya barang hasil curian tersebut akan dijual dan uangnya akan dikirimkan untuk anak istri yang sedang berada di Kab. Mesuji. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya maka pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Pungkasnya.
.
Editor    : Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.