Sinkronisasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Mengacu Pada Permendagri

Gorontalo176 Dilihat

 

Gorontalo, Medianasional.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara (Gorut) Ridwan Yasin menegaskan, untuk Sinkronisasi Maping Pemetaan dan Pemutakhiran Program dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Pada Penyusunan APBD 2021 mempedomani pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.90 tahun 2019 tentang klarifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Hal ini sebagaimana dikatakan Sekertaris Daerah Ridwan Yasin, saat membuka Rapat lanjutan sinkronisasi mapping pemetaan dan pemutakhiran program, kegiatan serta sub kegiatan dalam SIPD, yang dilaksanakan di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, Senin (19/10/20).

“Kedepannya penyusunan APBD tahun 2021 menggunakan Aplikasi SIPD yang ditetapkan oleh Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang modifikasi dan klarifikasi perencanaan, sehingga pemetaan program dan kegiatan OPD bisa sesuai dengan Permendagri No.90 tahun 2019,” kata Sekda Ridwan Yasin.

Sekda juga menambahkan, Pemerintah daerah pada dasarnya sangat mendukung dan merespon baik tentang kegiatan pelatihan sinkronisasi mapping pemetaan dan pemutakhiran program dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)

“Ini semua ada kaitannya dengan perubahan regulasi, sehingganya pemerintah daerah akan menyamakan persepsi terkait dengan nomenklatur, klasifikasi dan kodefikasi program tersebut,” terang Sekda.

Reporter : RhI

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.