Sidang SPI Kesepuluh, Kuasa Hukum: Sesuai Keterangan Saksi, Kami Semakin Yakin Terdakwa Tidak Bersalah

Jawa Timur369 Dilihat

Malang, medianasional.id – Sidang lanjutan perkara dugaan kasus asusila yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kembali di gelar. Dalam sidang tersebut, agenda masih menghadirkan dan mendengarkan keterangan dari dua orang saksi fakta dari Sekolah SPI Kota Batu.

Jadwal agenda persidangan kali ini, memasuki sidang yang ke sepuluh, yang digelar di ruang Cakra Jalan A. Yani No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Rabu (18/5/2022) pagi.

ADVERTISEMENT

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Edi Sutomo, SH, MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, kepada awak media menyampaikan, jika dalam agenda persidangan kali ini menghadirkan dua orang saksi.

“Saksinya dari SPI, mereka Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah. Saksi yang dihadirkan adalah saksi fakta, dan mereka memberikan keterangan memang sesuai fakta yang sebenarnya. Artinya, mereka tidak mengetahui, mendengar dan menyaksikan secara langsung,” ujar Edi Sutomo usai persidangan.

Berkaitan dengan jadwal agenda sidang berikutnya, Edi Sutomo menjelaskan, jika tetap menghadirkan dua orang saksi lagi.

“Kalau untuk sidang selanjutnya, sesuai agenda di jadwalkan memang pada bulan Mei tanggal 25,” tukasnya.

Sementara itu, dalam wawancara singkatnya tim kuasa hukum dari terduga terlapor Julianto Eka Putra (JEP) Philipus Harapenta Sitepu, SH., MH menjelaskan, jika semua keterangan para saksi yang dihadirkan JPU di rasa meringankan terdakwa.

“Saya rasa semua keterangan dari saksi fakta meringankan kita, maka dari itu kami berkeyakinan bahwa apa yang disangkakan terhadap klien kami selama ini tidak benar terjadi. Kami semakin yakin, jika klien kami memang tidak bersalah seperti apa yang selama ini dituduhkan,” ungkap Philipus, saat diwawancarai wartawan usai persidangan.

Masih di tempat yang sama, Dhito Sitompoel, SH., MH yang juga sebagai tim kuasa hukum JEP juga menambahkan, bahwa semua dari keterangan dua orang saksi meringankan dakwaan terhadap kliennya.

“Ya, berdasarkan keterangan dari para saksi saat persidangan tadi memang mereka mengaku tidak mendengar, melihat dan menyaksikan langsung seperti apa yang selama ini disangkakan kepada klien kami. Jadi, kesimpulannya kami tetap yakin jika terdakwa yang merupakan klien kami memang tidak bersalah. Dan kami siap membuktikan tuduhan itu,” tandasnya.

Reporter : nrt

Editor : sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.