Sidang Sengketa Pilkades Desa Kibin, PTUN Serang Menerima Gugatan dan Sidang Terbuka Untuk Umum

Banten99 Dilihat

Serang, Medianasional.id – Sidang sengketa pilkades Desa Kibin sudah masuk kali ketiga, Rabu (2/2/2022). Bertempat di Pengadilan Tata Usaha Nagara (PTUN) Serang, Jl Syech Nawawi Al-bantani No 3 Km 5 Kelurahan Banjarsari Kecamatan Serang Kota Serang Provinsi Banten ini akhirnya PTUN menerima gugatan dan dianggap sempurna baik gugatan maupun surat kuasa, Sehingga agenda sidang minggu depan tanggal 9 Febuari 2022 dibuka untuk umum.

Kuasa Hukum dari penggugat M.Zainul Arifin menyampaikan didepan awak Media bahwa gugatannya diterima oleh PTUN Serang.

“Hari ini baru saja selesai sidang yang ke-3, tentu sidang pada hari ini yaitu sidang persiapan yang terakhir. Alhamdulillah gugatan kita sudah diterima dan dianggap sempurna baik gugatan maupun surat kuasa, Sehingga agenda sidang minggu depan tanggal 9 Jam 10.00 wib itu sidang pembacaan gugatan,” terang Zainul.

Dikatakan Zainul bahwa dalam persidangan disampaikan terkait pihak intervensi. Pihaknya tidak keberatan atas hadirnya pihak ketiga (intervensi) namun Zainul meminta kepada pihak Majelis untuk mempertimbangkan, Karena terjadi dimasyarakat kondisi yang belum kondusif. Menurut Zaainul kalau mereka dibiarkan masuk sebagai intervensi dikhawatirkan akan terjadi konflik horizontal yang meluas dimasyarakat,”tukasnya.

“Ketua majelis Hakim, mengapresiasi terhadap kawan – kawan Media yang hadir disini, karena kegiatannya memberi dukungan moril kepada Majelis untuk bersifat netral dan tidak diinterfensi oleh pihak manapun. Maka beliau mengapresiasi hadirnya kawan- kawan Media” Tutup Zainul dihadapan awak media.

Diketahui bahwa agenda sidang yang ketiga kali ini tahap persiapan kelengkapan data dari pihak tergugat dan pihak ketiga. Dimana Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Achmad Samsudin sebagai pihak ketiga pada persidangan, seperti yang disampaika M.Heri Indrawan Humas PTUN Serang dalam keterangan persnya pada sidang yang lalu.

Dalam keterangan pers sidang ke tiga Humas PTUN Serang Heri Indrawan menyampaikam bahwa gugatan sudah dinyatakan sudah layak untuk diajukan pada persidangan terbuka untuk umum.

“Gugatan dinyatakan sudah layak untuk diajukan pada persidangan terbuka untuk umum pada rabu depan (9/2/22) nanti sidang akan dilakukan dengan agenda pembacaan gugatan dengan sidang elektronik melalui aplikasi,” Terang Heri.

Dikatakan pula bahwa sidang selanjutnya seperti pembacaan Jawaban, Replik, Duplik, juga dilakukan dengan elektronik.

“Setelahnya baru nanti pembuktian, ada pembuktian surat, saksi ataupun Saksi ahli, Itu semua sudah merupakan sidang terbuka namun dilakukan dengan elektronik” sambung Heri.

Menutup keterangannya, Heri mengatakan bahwa akhir dari persidangan adalah putusan yang bisa diikuti secara langsung namun tetap menerapkan protokol kesehatan.

Hadir pada jadwal sidang tersebut pihak penggugat Saepul Anwar dan kuasa hukumnya, Kuasa hukum dari Bupati Serang, pihak tergugat dan Achmad Samsudin yang bertindak sebagai pihak ketiga beserta kuasa hukumnya.

Sementara saat itu awak media hendak memintai keterangan dari pihak kuasa tergugat dan pihak kuasa interfensi sudah tidak berada di lokasi Gedung PTUN. (*agus)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.