Sidang Lanjutan Peserta Tes CAT Kabupaten Kendal

Jawa Tengah67 Dilihat

Kendal, redaksimedinas.com – Memasuki sidang lanjutan terbuka untuk umum yang ke 4 (empat) para penggugat tes CAT perangkat desa kabupaten Kendal mengajukan replik, yang disidangkan di PTUN Semarang, Selasa (27/02/18).

ADVERTISEMENT

Dalam sidang lanjutan yang berlangsung hanya sekitar kurang lebih 15 (lima belas menit) itu, para penggugat yang didampingi dari tim advokasi Parade Nusantara yaitu Ayom Guritno.

Ayom Guritno mengatakan, “kita telah mengajukan replik kepada tergugat pada sidang hari ini dan kita menunggu duplik dari tergugat pada sidang selasa pekan depan”, katanya. Karena berkas yang diajukan atau replik tidak harus dibacakan sehingga sidang berlangsung singkat.

Dan sidang akan dilanjutkan selasa pekan depan dan menunggu duplik dari tergugat yaitu Bupati yang diwakili dari tim advokasi pemerintah Kabupaten Kendal, tandasnya.

Menarik ke belakang masalah ini muncul dan sampai ke PTUN Semarang, karena para peserta tes CAT perangkat desa di kabupaten Kendal memprotes atas pelaksanaan tes yang dinilai tidak profesional dan carut marutnya dalam pelaksanaan tes CAT yang dilaksanakan oleh pihak ketiga nyaitu LPMP Semarang.

Dalam sidang lanjutan ini sebelum menutup sidang, Hakim berpesan agar pihak – pihak yang terkait dalam perkara ini dilarang dengan sengaja atau tidak mempengaruhi putusan Hakim. Dan Hakim menambahkan, “jika ada yang mengatas namakan pihak – pihak tersebut untuk segera melaporkanya”, ujarnya.

Dan di tempat itu juga hadir Agus Mumpuni kepala desa Kumpulrejo kecamatan Kaliwungu bersama rombogan kepala desa yang tergabung dalam pengurus paguyuban kades, dan hadir pula Plt. Ketua Paguyuban Kades Kendal Haji Suwardi kepala desa Ploso Sari Patean.

Dalam wawancaranya Agus Mumpuni ketika ditanya awak media mengatakan, “dari perkembangan proses PTUN ini ada beberapa warga/peserta tes CAT dari desa – desa lain yang menyampaikan aduanya kepada Paguyuban Kades, bahwa ada indikasi atau dugaan yang mengarah ke pelangaran – pelangaran lain non pelanggaran tata usaha”, ujarnya. (50N/rozim)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.