Mataram – Sidang lanjutan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Frederic Raby alias Fredy, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada, ditunda. Penundaan ini terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mampu menghadirkan ahli bahasa bersertifikat sebagaimana disyaratkan dalam persidangan, (17/07/2025).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, yang dipimpin oleh Isrin Surya Kurniasih, mengumumkan penundaan sidang dengan nomor perkara 384/Pid.sus/2025/PN. Mtr, yang sedianya digelar di ruang Cakra PN Mataram pada Kamis, 10 Juli 2025. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 24 Juli 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi dari pihak Fredy.
Penundaan ini menuai kekecewaan dari tim kuasa hukum Fredy. Syarifuddin, kuasa hukum Fredy, mengungkapkan kekecewaannya di luar ruang sidang. “Kami sangat kecewa dengan tertundanya persidangan hari ini, padahal kami telah berupaya maksimal menghadirkan saksi, dan mereka mengorbankan waktu untuk dapat memberikan kesaksian atas perlakuan Emma kepada Fredy,” ujarnya.
Syarifuddin juga mempertanyakan kelalaian JPU yang seharusnya memahami betul syarat menghadirkan ahli bahasa bersertifikat, terutama setelah permintaan Majelis Hakim pada persidangan sebelumnya. “Ini kelalaian yang terkesan disengaja, padahal itu tanggung jawab JPU,” tambahnya.
Senada, anggota tim kuasa hukum lainnya, Muhammad Syahrul, menegaskan pentingnya ahli bahasa bersertifikat untuk menerjemahkan keterangan terdakwa WNA dan mencatatnya dalam berita acara persidangan sebagai syarat formil.

Frederic Raby alias Fredy, yang hadir langsung untuk kedua kalinya di persidangan, juga mengaku sangat kecewa atas penundaan ini. “Ini seperti saya dipermainkan, dari awal hingga sidang kedua, ada sesuatu yang tidak adil saya rasakan,” ungkap Fredy kepada media.
Ia membandingkan dengan proses persidangan istrinya, Emma, yang justru berjalan lancar tanpa hambatan berarti. “Ini seperti lelucon, ketika sidang saya malah ahli bahasa yang menerjemahkan justru tidak bersertifikat,” tutupnya, menyiratkan rasa frustrasi atas kendala yang dialaminya.






