Setelah Putuskan Sementara Listrik Pemkab Kampar, Kantor PT PLN ULP Bangkinang Disegel

Kampar, Riau128 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM – PTSP) Kabupaten Kampar, Hambali SE, MBA, MH, untuk kepentingan dinas dengan ini memerintahkan kepada Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM – PTSP Kabupaten Kampar bersama Kasi Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal DPM – PTSP Kabupaten Kampar, M. Ridwan, S.Sos, (PPNS) dan Doni Zamrizal, selaku Staff Kasi Kebijakan dan Penyuluhan Layanan DPM – PTSP Kabupaten Kampar untuk melaksanakan pemeriksaan Perizinan pembangunan renovasi kantor PT PLN Unit Layanan Pelanggan ( ULP) Bangkinang dan perizinan reklame. Jum’at, (26/02/21).

 

Menurut pantauan awak media di lapangan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di dampingi Sekretaris, Arfis Lindra, S. Sos, bersama Kabid, Pengaduan Kebijakan Pelaporan Layanan, (PKPL) Elfauzan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS) melakukan penyegelan kantor dan papan nama idenditas PT. PLN ULP Bangkinang.

 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMD PTSP) Kabupaten Kampar, Hambali, SE, MBA, MH, saat di konfirmasi oleh awak media menjelaskan, “dalam rangka penertiban, kita harus tertibkan juga perizinan, selama ini di perizinan buat perusahaan swasta inilah pertama kalinya buat BUMN perusahaan pemerintah. Jadi ini sekalian juga sebagai untuk diketahui seperti BUMN yang lain ya tidak tertutup kemungkinan juga akan kita turun, termasuk HKI dan lain – lain yang berhubungan dengan pendanaan dari negara,” terangnya.

“Pesan dan himbaun, kita sesama plat merah ini lebih taatlah dan lebih pro aktif serta komunikasi itu lebih lancar. Inikan sesuatu hal yang aneh, pendanaannya sama dari negara uang rakyat. Tapi mereka ini menunjukkan egonya saja, seharusnya komunikasilah gitu,” cetusnya.

Ketika ditanya oleh awak media kepada Hambali, penyegelan ini adanya keterkaitan pemutusan listrik sementara oleh PT PLN ULP Bangkinang, Ia menjawab, “ada, pasti. Kita sebagai orang Pemda juga tidak bisa terima. Masa rumah Dinas Bupati disegel,” ungkapnya.

“Harapan kedepannya, ya sudah komunikasi dengan baik saja. Harus saling bekerjasama yang baik, segel ini memalukan. Tapi tidak tahu, kalau Managernya merasa tidak malu disegel,” tutup Hambali.

 

Menyikapi hal tersebut, Manager PT PLN ULP Bangkinang, Endryez, ketika di konfirmasi oleh awak media mengatakan, kalau terkait penyegelan hari ini, yang setahu saya IMB sedang diurus 1 minggu yang lalu sebenarnya. Kami sudah ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk mengambil persyaratan pengurusan IMB, namun sampai sekarang belum ada keluar. Kalau bangunan sebenarnya ini renovasi bang, bukan pembangunan baru. Renovasi, dalam artian hanya perbaikan atap, dinding, itu saja. Tidak merubah luas,” terang Endryez.

“Kalau reklame, sebenarnya itu bukan reklame menurut kami. Itu Netsboks papan nama identitas perusahaan, karena tidak ada uang masuk dari reklame. Itu hanya idenditas perusahaan saja. Terkait penyegelan tersebut, sampai hari ini kami belum dapatkan surat peringatan ataupun teguran dari dinas terkait. Kalau kita mengacu sebenarnya dari peraturan Mendagri No 32 harusnya ada surat teguran untuk tertulis satu, tertulis dua, baru dilakukan penyegelan. Kalau kami tetap melanggar aturan dari dinas perizinan, mohon koreksi kalau saya salah,” kata Endryez.

 

Kemudian kalau untuk pelayanan kepada masyarakat, pelanggan jangan khawatir kami tetap komit untuk menjaga pelayanan, tetap menjaga kehandalan pasokan listrik kepada masyarakat dalam kondisi saat ini,” tutup Manager PT PLN ULP Bangkinang.

 

Reporter : Robinson Tambunan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.