Serangkai Masalah Pendididikan, Gubernur dan Sekda Malut Diam Ditempat “Ada Apa”

Maluku Utara147 Dilihat
Papan nama SMA 23 Halmahera Selatan

Catatan Problem Pendidikan di SMA N 23 Halmahera Selatan

Maluku Utara, Medianasional.id – Realitas pendidikan di Provinsi Maluku Utara saat ini sungguh sangat menyayangkan, padahal pendidikan mendapat perhatian khusus melalui Anggaran APBN dan APBD sebanyak 20 persen. Namun sepertinya pendidikan hanyalah berjalan ditempat, hal ini telah menunjukan rendahnya kepeduliaan pemerintah terhadap dunia pendidikan khususnya di Halmahera Selatan.

Dari problem ini, padahal sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional pada pasal 10 mengatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tetapi dalam pelaksanaannya menunjukan lain, Pemerintah justru diam,,mengapa tidak, katakanlah problem pendidikan yang melanda SMA N 23 Halmahera selatan hingga hari ini belum juga diselesaikan oleh pemerintah,, padahal dualisme kepemimpinan yang terjadi antara Kepala Sekolah Definitif Ramli Umar dan Plt Asmar Lajiu justru menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat, tidak hanya itu melainkan telah menghambat proses pembangunan yang suda berjalan baik selama kepemimpinan Ramli Umar. Tapi pemerintah terkesan diam padahal pada tahun 2020 SMA N 23 akan diperhadapkan pada Ujian Nasional.

Lemahnya Fungsi Kontrol Pemerintah

Problem pendidikan yang terjadi di SMA N 23 Halmahera Selatan itu merupakan kelemahan terbesar bagi Gubernur, karena diduga tidak memahami sistem pendidikan Nasional seperti yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional. Sehingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara menjalankan fungsinya tidak berdasar pada regulasi yang ada. Dimana, kebijakan dinas pendidikan yang menugaskan Asmar Lajiu sebagai Plt kepalah sekolah SMA N 23 Halsel sangatlah berlebihan, Padahal sistem pendidikan yang mengatur tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah itu sudah diatur dalam Permendikbud No 6 Tahun 2018 pasal 10 dan 19. Tidak hanya itu, pengangkatan kepala plt kepala sekolah oleh Dikbud ternyata menurut beberapa sumber yang diberitakan sebelumnya oleh media ini, Plt yang diangkat sebagai kepala sekolah ternyata pernah melalaikan tugasnya sebagai guru selama berbulan-bulan bahkan sampai tahun, ini Artinya bahwa kinerja Asmar Lajiu begitu buruk, tetapi diangkat menjadi plt kepala sekolah. Dengan problem tersebut mestinya gubernur sudah harus ambil alih untuk menutaskan dualisme kepemimpinan yang terjadi. Sehingga dengan begitu tidak ada lagi pihak yang saling mengklaim. Apabila tidak disikapi, bagaimana dengan Nasib pendidikan di Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan.

Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 Tidak Berguna di Mata Pemerintah

Mencermati polemik keluarnya kebijakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Jafar Hamisi yang menugaskan Asmar Lajiu sebagai Plt kepalah sekolah SMA N 23 Halmahera Selatan dengan surat Tugas nomor;800/727/disdikbud-Mu/2019 tertanggal 11 September 2019 itu dipandang sangatlah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mestinya Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 harus menjadi pedoman bagi Kadikbud provinsi dalam pengambilan Kebijakan, Namun realitasnya Plt Kadikbut terkesan buru-buru dalam pengambilan kebijakan, ini menunjukan bahwa permendikbud Nomorn 6 tahun 2018 mungkin dianggap tidak penting oleh Kadikbud provinsi.

Sk Plt SMA N 23 Halsel di Anurlir dengan Membohongi Public

Kebijakan yang dilakukan Oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Jafar Hamisi awalnya menuai teguran dari sekda provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan yang mengatakan bahwa Kadikbud tidak punya hak untuk mengangkat dan memberhentikan kepala sekolah, karena tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 yang mengatur tentang penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, tidak hanya itu bahkan gubernur pada lain kesempatan dalam sumber Harian Malut Post Edisi selasa 12 November 2019 mengatakan kebijakan Plt Kadikbud Malut mengganti kepalah sekolah SMA N 23 Halmahera Selatan tanpa sepengetahuannya bahkan gubernur berjanji akan mengembalikan jabatan kepalah sekolah SMA N 23 Halmahera selatan, Namun sampai saat ini problem tersebut belum juga dituntaskan, ini menunjukan bagaimana lemahnya Respon Guburnur terhadap masalah SMA N 23 Halsel.

Dari Perihal ini, telah menunjukan bagaimana buruknya Kinerja Dinas Pendidikan dalam mengawal proses pendidkan di Maluku Utara, tidak hanya itu bahkan kehadiran Plt kepalah sekolah dipandang tidak membawa dampak postif terhadap kemajuan pendidikan di SMA N 23 Hamahera Selatan, tapi justru lebih memburuk. Alasannya dengan kehadiran Plt, seorang yang lulusan ijasah SMA Bahkan ada juga yang Sarjana Ilmu pemerintahan direkrut sebagai tenaga honorer untuk masuk mengajar di SMA N 23 Halmahera Selatan,, ini Artinya bahwa Plt kepala sekolah tidak memahami Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pada pasal 9 yang menyebutkan bahwa kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program Sarjana atau programa diploma 4, ini artinya kebijakan tersebut sangatlah bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Melihat hal tersebut, semestinya Pemerintah Provinsi Maluku Utara maupun DPRD yang membidangi tentang pendidikan harus mengambil alih dalam menyelesaikan dualisme kepemimpinan antara Kepala Sekolah Definitif dan Plt melanda SMA N 23 agar tidak meresahkan masyarkat, sehingga kedepannya Pendidikan Maluku Utara khsususnya di desa bisui kecematan ganetimur tengah makin berkemajuan.

Peralihan Anggaran Dak Fisik

Dalam pelaksanaan pengelolahan dak fisik yang awalnya di kelolah oleh Kepala Sekolah SMA N 23 Halmahera Selatan, Ramli Umar itu tiba-tiba dialihakan kepada Plt Kepala Sekolah Asmar Lajiu oleh Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara. Padahal, nyatanya SK pengangkatan berdasarkan permendikbud telah gugur demi hukum, tetapi diduga adanya praktek-praktek melanggar regulasi dengan cara mengelolah atau mengambil anggaran Dak Fisik pada tahap akhir SMA N 23 Halmahera Selatan.

Dari peralihan tanggungjawab pencairan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pada sekolah SMA Negeri 23 Halsel tahun anggaran 2019 diantaranya Pencairan anggaran tahap III pada Proyek pembagunan jamban dan Tahap II dalam proyek pembagunan Rumah dinas dengan total anggaran secara keseluruhan sebesar kurang lebih Rp 284,062.732,20 yang telah dicairakan pada tanggal 27 Desember 2019 melalui rekening giro bank Maluku kepada Asmar lajiu selaku kepala sekolah yang Sknya dinyatakan gugur demi hukum, bahkan telah menuai persoalan di sekolah tersebut.dan beberapa kali telah banyak diberitakan di beberapa media yang ada di Maluku Utara.

Dari awal pemberitaan sampai saat ini hingga berita di publis, Gubernur Maluku Utara, Kadis Pendidikan, tidak ada merespon masalah pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.