
Jakarta, Medianasional.id – Jika Mengacu kepada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serah terima pekerjaan Pembangunan konstruksi TMB (Taman Maju Bersama) di Jalan M. Saidi Raya Petukangan Selatan Pesanggrahan Jakarta Selatan disebut melenceng alias tidak sesuai dengan aturan tersebut.
Lantaran sampai pada hari ini pekerjaan Pembangunan TMB tersebut terlihat belum 100 persen, namun sudah dilakukan serah terima.
Dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tertulis: Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam kontrak, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa; (2) PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan; (3) PPK dan penyedia menandatangani berita acara serah terima.
Waktu pelaksanaan pekerjaan Pembangunan RTH Taman Maju Bersama Lokasi 2 (RTH JALAN M SAIDI) yang tertuang didalam kontrak dimulai sejak tanggal 29 Juni 2022 dan berakhir pada tanggal 26 Oktober 2022 dan pekerjaan tersebut diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan (addendum).
Setelah berita acara serah terima (BAST) pertama ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan penyedia CV. Surya Gemilang Abadi, lokasi pekerjaan masih dalam keadaan tertutup dengan pagar seng seperti kondisi pada waktu pelaksanaan pekerjaan dan belum boleh dipergunakan oleh warga.
Sedangkan pembersihan lokasi pekerjaan termasuk pembersihan pagar seng penutup proyek termasuk dalam item yang tertuang didalam kontrak.
Demikian disebutkan narasumber Rusli Iskandar warga Pesanggrahan Jakarta Selatan.
Pasal 57 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 sudah jelas tertulis bahwa serah terima barang/jasa dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100 persen, dan PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan. Kenapa bisa PPK menandatangi BAST pekerjaan yang belum selesai 100 persen? Ada apa dengan PPK dan penyedia,” kata Rusli kepada Medianasional.id.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan Elly Sugestianingsih selaku PPK menepis dan menjelaskan pekerjaan Pembagunan TMB M. Saidi Raya sudah selesai.
“Pekerjaan sudah selesai, sekarang masa peliharaan. Karena belum ada petugas keamanan maka pagar seng tidak dibuka, dan dalam waktu deket akan dibuka,” jelas Elly Sugestianingsih.
Namun, pantauan Medianasional.id seng penutup dan papan proyek masih terpasang yang kesannya pelaksanaan pekerjaan masih berlangsung. Pada papan proyek tercantum nomor kontrak 4894/-077 322, tanggal kontrak 29 Juni 2022, nilai kontrak sebesar Rp. 2.816.113.451 dengan waktu pelaksanaan 120 (seratus dua puluh) hari kalender, pelaksana CV. Surya Gemilang Abadi.
Padahal, pembersihan lokasi pekerjaan termasuk pembersihan pagar seng penutup proyek termasuk dalam item yang tertuang didalam kontrak.
“Untuk dan demi terciptanya serah terima pekerjaan sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021, Inspektorat DKI Jakarta diminta melakukan pemeriksaan terhadap berita acara serah terima pekerjaan Pembangunan RTH Taman Maju Bersama Lokasi 2 (RTH JALAN M SAIDI) karena diduga terjadi manipulasi hasil akhir pekerjaan yang melibatkan PPK, PPTK dengan penyedia”, pungkas Rusli. (Rap/Tim)






