Seorang Wanita Diduga Sebagai Pengedar Narkoba, Berhasil Ditangkap Polsek Perhentian Raja

Kampar, Riau62 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja Berhasil amankan seorang pelaku narkoba pada Rabu sore (15/5/19), di jalan raya Pekanbaru – Taluk Kuantan, tepatnya di Simpang SMA Negeri 1 di wilayah Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja.

 

Tersangka yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah RA alias DW (42), seorang ibu rumah tangga warga Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.

 

Bersama pelaku juga diamankan barang bukti berupa 1 paket sedang narkotika jenis shabu, 10 butir pil extacy, 1 unit timbangan digital, 1 unit sepeda motor, 1 unit Hp merk oppo, dan sejumlah barang bukti lain terkait kasus ini.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu sore (15/5/19) sekira pukul 16.00 WIB, saat itu jajaran Polsek Perhentian Raja mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi Narkotika di kawasan Simpang SMA Negeri I Perhentian Raja.

 

Atas informasi itu Kapolsek Perhentian Raja, Iptu. Zulfatrino, S.H, perintahkan anggota Unit Reskrim Polsek menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

 

Saat tim melakukan pengintaian terlihat seorang perempuan yang dicurigai sebagai target datang kelokasi menggunakan sepeda motor Honda Beat BM-7070-N warna putih biru.

 

Kemudian salah seorang anggota berusaha melakukan penangkapan dengan cara memegang tangannya, namun pelaku berusaha melarikan diri, dan menjatuhkan sebuah bungkusan plastik dipinggir jalan.

 

Mengetahui hal itu beberapa anggota melakukan pengejaran sedangkan yang lainnya mengamankan bungkusan tersebut, kemudian tepat di Simpang menuju Desa Sialang Kubang tersangka DW terjatuh dari motornya lalu dilakukan penangkapan oleh anggota.

 

Kemudian disaksikan oleh aparat desa setempat, dibuka bungkusan yang dijatuhkan tersangka saat melarikan diri tadi, dan ditemukan 1 paket sedang narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, serta 10 butir pil extacy, dan beberapa barang bukti lainnya.

 

Setelah diperlihatkan kepada tersangka DW ini, dirinya mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolsek Perhentian Raja, Iptu. Zulfatriano, S.H, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikannya bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. ( Rilis / Robinson Tambunan). 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.