Seorang Pengedar Shabu Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di Desa Sei. Pinang Tambang

Kampar, Riau51 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu, pada Rabu tengah malam (26/8) di Jalan Lintas Bangkinang – Pekanbaru wilayah Desa Sei. Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah EK (48), warga Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

 

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2,90 gram, sebuah plastik kresek warna hitam, 1 Unit Hp Merek Samsung dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vega warna hitam nopol BM-6275-KW.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (26/8/20) sekira pukul 23.30 Wib, saat itu Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di Jalan Lintas Bangkinang – Pekanbaru tepatnya di Dusun I Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang.

 

Menindaklanjuti Informasi tersebut, Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan target seorang pria inisial EK warga Kota Pekanbaru.

 

Kemudian didampingi aparat desa setempat, dilakukan penggeledan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening di dalam saku jaket yang dipakai tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolres Kampar, AKBP. Mohammad Kholid, S.I.K, melalui Kasatres Narkoba, AKP. Daren Maysar, S.H, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Disampaikan Daren, bahwa hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine yang mengindikasikannya juga sebagai pengguna narkoba,” jelasnya.

 

Lebih lanjut ditambahkan Kasatres Narkoba Polres Kampar, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” ungkapnya.

 

Sumber : Humas Polres Kampar.

Editor : Robinson Tambunan. 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.