
Tanggamus medianasional.id – Heru Apriyanda (23) seorang pelaku pemerasan di Pekon Sudimoro Kecamatan Semaka pada awal April 2018 lalu, berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Semaka di Jalan Ir. Juanda Kota Agung, Rabu (24/4) pukul 09.30.
Kapolsek Semaka AKP Muji Harjono, SE mengungkapkan, tersangka melakukan pemerasan terhadap korbannya Parsono (47) warga Kecamatan Kota Agung Tanggamus. “Laporan korban pada tanggal 4 April 2018 pukul 16.00, dengan kerugian Rp. 140 ribu rupiah,” kata AKP Muji Harjono Jumat (27/4) siang.
Sambungnya, kronologis pemerasan ketika korban berada di TKP berjualan air mineral. Dengan dalih uang keamanan, tersangka bersama seorang pelaku lainnya mendatanginya menggunakan sepeda motor lalu memaksa meminta uang Rp. 300 ribu kepada korban, bahkan meyakinkan korban diberi bukti kwitansi.
“Karena korban takut namun belum mendapatkan uang, sehingga korban terlebih dahulu menjual barang dagangannya. Kala itu uang didapat Rp. 140 ribu langsung diminta para pelaku,” tandasnya.
Terhadap temannya yang belum tertangkap, telah diketahui identitasnya, Polsek Semaka masih melakukan pengejaran dan ditetapkan DPO.
Tersangka menuturkan perbuatan tersebut benar diakuinya namun dia berkilah baru kali itu melakukan pemerasan. “Baru sekali pak, uangnya dipakai membeli rokok,” tuturnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti kwitansi pembayaran uang keamanan ditahan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut. Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun.(Nar)
Post Views: 269
Bagikan ini:
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak





