Seorang Pelaku Judi Togel Berhasil Ditangkap Polsek Kuantan Tengah

Riau558 Dilihat

Kuantan Singingi, medianasional.id – Unit Reskrim Polsek Kuantan Tengah Polres Kuantan Singingi, berhasil menangkap seorang pelaku judi togel di Dusun Batang Barigi, Desa Titian Modang, Kec. Kuantan Tengah, Kab. Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Jum’at malam, (19/03/2021).

 

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Henky Poerwanto, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Kuantan Tengah, Kompol. Susiyanto Basuki, S.Pd mengatakan, berawal dari laporan masyarakat, bahwa kerap adanya aktivitas perjudian judi togel di sebuah warung milik inisial AH yang terletak di Dusun Batang Barigi, Desa Titian Modang, Kec. Kuantan Tengah, Kab. Kuantan Singingi.

 

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Kuantan Tengah memerintahkan Unit  Reskrim Polsek Kuantan Tengah untuk melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap di Wilkum Polsek Kuantan Tengah,” jelas Kapolsek Kuantan Tengah.

 

Selanjutnya Personil Reskrim Polsek Kuantan Tengah yang di pimpin Kanit Reskrim, IPDA I.R. Firnando Siagian, S.H,. M.H, melakukan penyelidikan dan di peroleh informasi, bahwa pria sesuai dengan ciri – ciri yang disampaikan oleh masyarakat sedang berada di dalam warung miliknya sambil merekap nomor togel hasil penjualan.

 

Kemudian sekira pukul 22.00 Wib, Kanit Reskrim beserta anggota langsung melakukan penangkapan terhadap inisial AH dan didapati barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 441.000 (Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah) dengan pecahan uang Rp. 100.000 sebanyak 2 lembar, uang Rp. 50.000 sebanyak 1 lembar, uang Rp. 20.000 sebanyak 2 lembar, uang Rp. 10.000 sebanyak 5 lembar, uang Rp 5.000 sebanyak 12 lembar, uang Rp. 2.000 sebanyak 20 lembar dan uang Ro. 1.000 sebanyak 1 lembar. Selanjutnya 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam dengan Sim Card 0852 7198 1065, 1 (satu) buah buku tulis warna kuning, 1 (satu) lembar kertas yang berisikan data SGP, 2 (dua) lembar baleho yang berisikan data Hongkong dan HK,” terang Kompol. Susiyanto Basuki, S.Pd, lagi.

 

Lebih lanjut ditambahkan Kapolsek Kuantan Tengah, berdasarkan hasil interogasi penyidik terhadap tersangka inisial AH mengakui telah menjual nomor Toto Gelap (Togel) atas perintah R (DPO) dan tersangka AH menjelaskan menyetor uang dan nomor hasil penjualan kepada seorang bandar yang bernama AS (DPO) yang berdomisili di daerah Pulau Komang Sentajo.

 

Sementara itu dalam perkara ini penyidik Polsek Kuantan Tengah telah menetap dua orang DPO yang berinisial R dan AS,” tegas Kapolsek Kuantan Tengah.

 

Editor : Robinson Tambunan. 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses