Senggolan Dua Motor di Lanji, Satlantas Kendal Mediasi hingga Tuntas dengan Restorative Justice

Hukum, Jawa, Jawa Tengah, Kendal2580 Dilihat

KENDAL- medianasional.id– Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Umum Desa Lanji, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, pada Selasa (2/12/2025) pukul 06.50 WIB pagi. Peristiwa tersebut baru dilaporkan sehari kemudian, Rabu (3/12/2025). Dua sepeda motor terlibat dalam insiden ini, yakni Yamaha Mio bernomor polisi H-6893-PM dan Yamaha Filano AA-5388-AIB.

Kecelakaan itu mengakibatkan satu orang mengalami luka ringan, sementara kerugian materiil ditaksir sekitar Rp200.000. Korban luka adalah pengendara Yamaha Mio atas nama Punto Aji Prabowo yang mengalami luka sobek pada jari kelingking kanan serta fraktur tertutup, sehingga harus mendapatkan perawatan di RSUD dr. Soewondo Kendal.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Kendal, IPDA M. Heru Ardiantoro, mengungkapkan kronologi kejadian. Menurutnya, Yamaha Mio yang melaju dari arah utara ke selatan diduga berjalan terlalu ke kanan. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan datang Yamaha Filano sehingga kedua kendaraan berserempetan. “Jarak yang terlalu dekat membuat kedua kendaraan terjatuh,” ujarnya, Minggu (7/12/2025).

Setelah menerima laporan, petugas Satlantas Polres Kendal langsung melakukan tindakan kepolisian, mulai dari mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, hingga mengecek kondisi korban di rumah sakit. Petugas juga menyusun sketsa lokasi serta laporan resmi sebagai bagian dari penanganan kasus.

Kasat Lantas Polres Kendal, AKP Panji Yugo Putranto, menegaskan bahwa penanganan kasus kecelakaan ini mengutamakan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice. Proses mediasi dilakukan dengan menghadirkan kedua pihak di Kantor Satlantas Polres Kendal.

“Kami selalu mengedepankan penyelesaian restorative justice selama syarat terpenuhi, supaya persoalan selesai cepat, jelas, dan tidak membebani masyarakat,” ujarnya.

mediasi kedua pihak yang terlibat kecelakaan

Melalui mediasi tersebut, kedua pihak menyatakan sepakat menyelesaikan perkara secara damai. Kesepakatan dicapai setelah masing-masing pihak memberikan klarifikasi dan menyatakan tidak ada keberatan untuk menempuh jalur damai. Hal itu juga sejalan dengan kebijakan Polres Kendal yang mendorong penyelesaian perkara lalu lintas secara non-litigasi ketika memungkinkan.

Restorative Justice dinilai mampu menjadi solusi yang humanis dan efektif, menghindarkan proses hukum yang panjang, serta memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang terlibat kecelakaan.

“Tujuan kami jelas: memberikan pelayanan terbaik dan memastikan setiap penanganan perkara berjalan transparan dan berkeadilan,” tegas AKP Panji Yugo Putranto.(*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses