Sembunyikan Sabu di Soket Lampu Dum Truck, Polisi Amankan 3 Pelaku

Gorontalo59 Dilihat

Gorontalo, Medianasional.id – Dalam memberantas peradaran Narkotika di Provinsi Gorontalo, Direktorat Narkoba Polda Gorontalo Sabtu, (21/11) kembali berhasil melakukan tangkap tangan terhadap AM alias Agung, SD alias Yadi dan RA alias Yosan atas penemuan 2 (dua) sachet plastik yang berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam soket lampu bagian kiri depan mobil Dump Truck Hino yang dikendarai oleh AM dan SD dari Sulawesi tengah menuju Gorontalo.

Melalui Press Conference di Bidang Humas Polda Gorontalo Ipda Fachrudin Nizar, SH selaku Panit 1 Subdit 2 Dit Narkoba Polda Gorontalo menjelaskan, Penemuan 2 (dua) sachet plastik yang berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dari Sulawesi Tengah yang akan dibawah masuk ke Provinsi Gorontalo tersebut berawal dari informasi masyarakat pada 20 November lalu.

“Berdasarkan informasi tersebut anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo langsung menuju ke Kab. Pohuwato dan saat tiba di Desa Lomuli Kec. Lemito Kab. Pohuwato anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo melihat mobil yang dicurigai melintas di Kec. Lemito yang selanjutnya diberhentikan dan dilakukan introgasi dan penggeledahan,” jelas Nizar.

Lanjut Nizar, saat anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo melakukan interogasi terhadap Sdr. AM dan Sdr. SD, mereka mengakui bahwa benar sedang membawa 2 (dua) sachet plastik narkotika jenis sabu yang ditunjukan kepada petugas yang disimpan didalam soket lampu bagian kiri depan mobil Dump Truck Hino, dan diakui bahwa 2 (dua) sachet plastik yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang diperoleh dari Sulawesi Tengah.

“Dari introgasi yang kami dapatkan, mereka mengakui bahwa 1 (satu) sachet plastik narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Sdr. AM dan 1 (satu) sachet plastik narkotika jenis sabu lainnya adalah milik Sdr. RA yang tinggal di Desa Dulupi Kec. Dulupi Kab. Boalemo,” ungkapnya.

Ipda Fachrudin Nizar mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersebut selanjutnya anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo langsung menuju ke Desa Dulupi Kec. Dulupi Kab. Boalemo dan meminta kepada Sdr. AM untuk menghubungi Sdr. RA agar mengantarkan narkotika jenis sabu pesanannya dan meminta Sdr. RA untuk bertemu di depan Kantor Dinas pertanian Kab. Boalemo.

“Setelah tiba di depan kantor Dinas Pertanian Kab. Boalemo, AM yang diawasi oleh petugas langsung menyerahkan 1 (satu) sachet plastik yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu kepada RA dan saat RA akan pergi, anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo langsung melakukan tangkap tangan terhadap RA,” bebernya dihadapan awak media.

Dalam Press Conference hari ini juga turut dihadiri oleh Ps. Kasubbid PID Bid Humas Polda Gorontalo Kompol Heryanto Gobel, Ps. Kaur Penum Polda Gorontalo AKP Karsum Ahmad, SH, serta dihadiri oleh para awak media.

Reporter : Rh

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.