Sembunyikan Daun Ganja Kering Dirumahnya, Seorang Warga Kualu Nenas Tambang Diamankan Polisi.

Riau62 Dilihat

Kampar, redaksimedinas.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar, berhasil amankan seorang pengedar narkotika jenis tanaman daun ganja kering, di Jalan lintas Bangkinang – Pekanbaru, wilayah Desa Kualu Nenas, Kec. Tambang pada Minggu pagi (28/1/2018).

Tersangka kasus narkoba yang berhasil diamankan pihak Kepolisian ini adalah RZ alias IZ (Lk 34), warga Dusun II Sei Putih, Desa Kualu Nenas, Kec. Tambang, Kab. Kampar.

Bersama pelaku juga turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 2 bungkus besar, dan 9 paket kecil narkotika jenis tanaman daun ganja kering. 1 buah bungkus rokok merk luffman warna silver, 2 buah kantong plastik warna hitam dan 1 unit Hp merk nokia warna silver.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu pagi (28/1/2018) sekira pukul 07.00 Wib, saat anggota Satres Narkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering dilakukan transaksi narkotika di rumah milik RZ yang berlokasi di Km 24 – 25 Jalan Lintas Pekanbaru – Bangkinang, wilayah Dusun II Sei Putih, Desa Kualu Nenas, Kec. Tambang, Kab. Kampar.

Menindaklanjuti informasi ini Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target lalu dilakukan penggerebekan dirumah tersebut.

Petugas mengamankan tersangka RZ yang saat itu sedang berada dirumahnya, kemudian disaksikan perangkat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah RZ ini.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 2 bungkus besar dan 9 paket kecil narkotika jenis daun ganja kering dibungkus kertas, barang haram ini disimpan dalam kantong plastik warna hitam yang disembunyikan dalam kamar mandi.

Kapolres Kampar, AKBP. Deni Okvianto, SIK, MH, melalui Kasatres Narkoba, Iptu. Asdisyah Mursid, SH, saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan tersangka pengedar narkoba ini, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.( Dasril / Deni Humas Polres Kampar)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.