Seleksi Sekda Banten Dikecam Tak Transparan, SEMMI: Ketua Pansel Hindari Tanggung Jawab!

Banten185 Dilihat

Serang, Medianasional.id — Proses seleksi jabatan strategis Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten kembali menuai sorotan tajam. Kritik publik semakin menguat setelah Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Aba Subagja, S.Sos., M.AP., M.H, enggan memberikan penjelasan substantif mengenai transparansi proses seleksi dan dokumen penilaian peserta.

Saat dimintai keterangan soal nilai akhir, bobot asesmen, serta dokumen penetapan tiga besar calon, Aba justru memberikan jawaban singkat dan terkesan menghindar:

“Ditanya ke sekretariat. Kalau Pansel itu terbatas, selebihnya di PPK dan sekretariat,” ujar Aba Subagja.

Pernyataan tersebut memantik kritik keras dari berbagai kalangan. Banyak yang mempertanyakan peran dan tanggung jawab moral Pansel dalam menjamin proses seleksi yang bersih dan terbuka.

Pansel di Balik Proseduralisme

Meski secara struktural Pansel bertugas menilai dan mengusulkan nama-nama calon, namun menurut berbagai regulasiseperti UU ASN, PP No. 17 Tahun 2020, hingga UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik—Pansel juga memegang tanggung jawab moral untuk memastikan proses seleksi berlangsung secara adil, akuntabel, dan bebas dari intervensi politik.

“Ketua Pansel tidak bisa hanya jadi juru hitung. Dia adalah penanggung jawab integritas seleksi. Saat diminta membuka hasil, malah menyuruh tanya ke sekretariat. Ini bentuk penghindaran tanggung jawab,” kecam Supriyadi, Ketua SEMMI Cabang Pandeglang.

Dokumen yang Belum Dibuka ke Publik

Sejumlah dokumen krusial yang seharusnya menjadi bagian dari keterbukaan publik hingga kini belum juga diungkap oleh Pemerintah Provinsi Banten. Dokumen tersebut meliputi:

– Skor asesmen kompetensi setiap peserta

– Nilai makalah, presentasi, dan wawancara

– Bobot penilaian pada tiap tahapan

– Risalah atau berita acara pleno penetapan tiga besar

Padahal, Pasal 9 dan Pasal 11 UU KIP dengan tegas menyebutkan bahwa informasi terkait hasil seleksi jabatan publik adalah informasi yang wajib diumumkan secara berkala.

SEMMI Pandeglang: Siap Tempuh Jalur Hukum

Merespons kian buramnya transparansi seleksi ini, SEMMI Pandeglang menegaskan akan menempuh jalur hukum. Mereka tengah menyiapkan permohonan resmi permintaan informasi kepada Pemprov Banten dan membuka opsi gugatan ke Komisi Informasi maupun PTUN bila tidak direspons.

“Jabatan Sekda bukan milik pribadi atau elite tertentu. Ini amanat rakyat. Bila seleksinya dilakukan sembunyi-sembunyi, maka yang lahir bukan birokrat profesional, melainkan birokrat titipan,” tegas Supriyadi.

Red Flag Demokrasi Birokrasi

Minimnya respons dari Ketua Pansel dan belum adanya sikap tegas dari Pemprov Banten dalam menjawab desakan publik menjadi sinyal kemunduran nilai-nilai reformasi birokrasi di Banten. Jika pola ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akan menjadi preseden buruk dalam pengisian jabatan publik di daerah-daerah lain.

Catatan Redaksi:

Publik tidak membutuhkan klarifikasi yang normatif dan kering. Publik menuntut keterbukaan, akuntabilitas, dan keberanian moral dari para pemangku jabatan untuk menjaga integritas seleksi jabatan publik. Menjalankan prosedur tidak cukup. Pemerintah daerah harus menjaga martabat kepercayaan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses