Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN 32,5 Jam per Pekan

Empat Lawang108 Dilihat

Empat Lawang, Medianasional.id – Sepanjang Ramadhan 1444 Hijiriyah, jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang, yang sebelumnya 36 jam perpekan, berkurang jadi 32,5 jam perpekan.

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin mengatakan, jam kerja selama ramadhan tersebut, berpedoman dengan edaran dari kementrian. Dimana dikurangi 1 jam perhari, yaitu mulai jam masuk kerja pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

“Kita lima hari kerja, masuk 08.00 WIB pulang pukul 15.00 WIB. Istirahatnya dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB, sedangkan istirahat di hari Jum’at dari pukul 11.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB,” ujarnya, Jum’at (24/3).

Fauzan menambahkan, ia meminta kepada pejabat pembina kepegawaian di instansinya masing-masing, agar pelaksanaan jam kerja di bulan ramadhan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kerja ASN.

“Surat edaran lanjutan, sudah kita teruskan ke seluruh OPD. Meski di bulan ramadhan, tidak boleh mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Fauzan. (AU

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.